PTA Ambon Gelar Rapat Dinas Awal Tahun 2017
Ambon|pta-ambon.go.id
Rapat dinas pimpinan dengan seluruh pegawai, digelar pada hari Kamis (5/1/17) di Aula Pengadilan Tinggi Agama Ambon tepat pada pukul 09.00 wit, dan berakhir pukul 11.30 wit.
Rapat yang melibatkan dari seluruh unsur pimpinan dan seluruh pegawai PTA. Ambon dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Dr. H. Nurdin Juddah, SH. MH, dengan didampingi Panitera (Drs. Alimurhawas) dan Sekretaris PTA. Ambon (Ismail Difinubun, S.Ag, MH).
Acara dibuka oleh Sekretaris dengan menyampaikan agenda penting rapat awal tahun 2017 yaitu mengevalusi kinerja selama tahun sebelumnya terutama dengan kedisplinan pegawai (absensi) masuk, istirahat, dan pulang kantor, “kata Ismail Difinubun.
Ketua PTA. Ambon Dr. H. Nurdin Juddah, SH. MH dalam amanatnya menyampaikan, bahwa di PTA. Ambon absensi sudah memakai scan wajah, tidak seperti dulu lagi yang masih memakai sidik jari,”jelas beliau
Ketentuan masuk dan pulang kantor mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin dalam pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja, karena kalau datang terlambat atau pulang cepat akan dipotong tunjangannya, “imbuhnya
“ kalau jam masuk dan pulang kantor menurutnya tidak ada masalah, sudah ada ketentuan, tapi jam istrahat yang akan kita sepakati khususnya di PTA. Ambon ini, apakah seperti tahun lalu yang waktu istiahatnya setelah Shalat dhuhur berjamah atau sesuai SK. KMA 071 tahun 2008 itu, “tanya beliau pada peserta rapat.
Selain membahas absensi, rapat dinas kali ini juga membahas tentang keseragaman berpakaian dinas, terutama pada hari Kamis dan hari Jum’at.
Senentara itu Panitera Drs. Alimurhawas, menambahkan kalau keluar kantor harus pakai surat izin keluar, demikian juga kalau sakit harus ada surat dokter, “tekannya.
Dalam berdisiplin berpakaian harus berpegang pada tupoksinya, “kalau seorang pejabat harus memakai pakaian pejabat, demikian juga kalau seorang staf, “imbuhnya
Rapat dilanjutkan dengan masukan masukan dari peserta rapat, dan hasil rapat atau rambu rambu kedisplinan pegawai dilaksanakan tahun 2017.
(ar/it)