PT. Taspen Gelar Sosialisasi di PA Simalungun

Simalungun | PA Simalungun
Kamis (28/2), menjelang siang bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Simalungun tepat pukul 10.15 WIB, diadakan sosialisasi penyelenggaraan jaminan hari tua serta bantuan jaminan perlindungan kematian dan kecelakaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kepala Bagian Umum PT. Taspen Bapak Adhar. Sosialisasi ini dibuka oleh ketua Pengadilan Agama Simalungun Bapak Zainal Arifin, S.Ag.
Bapak Adhar mensosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian dimana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat, sedangkan Jaminan Kematian (JKM) perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Lebih lanjut beliau juga menerangkan tentang hak-hak pensiun dan prosedurnya. PT. Taspen juga menyediakan layanan aplikasi mobile taspen kepada peserta dengan maksud dan tujuan untuk mempermudah, efisiensi waktu serta biaya.
Sosialisasi ini disambut dengan antusias oleh seluruh pegawai dimana tanya jawab antara para pegawai dengan pihak Taspen berjalan dengan lancar serta dijawab dengan santai dan diiringi dengan candaan dengan bahasa yang sederhana sehingga para pegawai memahami hak-hak yang akan didapat dari PT. Taspen.