logo web

Dipublikasikan oleh Tim IT PA Praya pada on .

PA Praya Kembali Sahkan 88 Pasang Suami Istri Dalam Program Isbat Nikah Keliling

Praya | pa-praya.go.id

Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan bagi masyarakat yang mengalami hambatan atau kesulitan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Pada tahun 2021, PA Praya sudah melaksanakan sidang isbat nikah keliling sebanyak 11 kali. Acara isbat nikah kali ini bertempat di Desa Banyu Urip Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, pada 20 Mei 2021, dengan jumlah peserta 88 pasang suami istri yang sebelumnya telah lolos uji verifikasi data oleh tim PA Praya.

sidang bayuuripProses Sidang Keliling di Desa Banyu Urip

Desa Banyu Urip merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Praya Barat, berjarak sekitar 24 Km dari PA Praya, akses jalan menuju tempat sidang keliling sedikit terjal terutama saat memasuki jalan desa, karena jalan desa belum beraspal dan sangat berdebu juga terdapat tanjakan dan turunan yang curam.

Amirudin Ketua Yayasan Pondok Pesantren Desa Banyu Urip mengharapkan kegiatan ini dapat terlaksana secara berkesinambungan mengingat kebutuhan masyarakat miskin akan identitas hukum (Buku Nikah dan akta kelahiran anak) masih cukup besar khususnya di Desa Banyu Urip.

Salah satu peserta sidang isbat nikah keliling, Abdul Kadir bin Senep mengucapkan terimakasih kepada PA Praya dan berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut sehingga dapat mengentaskan masyarakat dari kebutuhan identitas hukumnya.

Majelis Hakim yang bertugas kali ini yaitu Baiq Halkiyah, S.Ag.,M.H. sebagai ketua majelis, Dra. Hj. Noor Aini dan Muhammad Jalaluddin, S.Ag. sebagai hakim anggota. Dalam sambutannya Baiq Halkiyah, S.Ag.,M.H. menyampaikan bahwa sidang isbat nikah keliling ini adalah gratis, tanpa biaya, jadi masyarakat harap melaporkan jika ada yang meminta biaya atas nama PA Praya.

Ketua majelis juga berharap agar masyarakat menghindari nikah siri, “Kami berharap masyarakat juga menghindari pernikahan secara siri, jika ingin menikah lebih baik menikah secara resmi, dan juga mengharapkan masyarakat menghindari pernikahan dini, dan untuk generasi kedepannya anak-anak mereka harus menikah di secara resmi di KUA karena sekarang menikah di KUApun gratis” tutup Ketua PA Praya. (Tim IT PA Praya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice