Proses Mediasi Yang Sukses Pada Bulan Suci Ramadhan di Pengadilan Agama Cibadak
Cibadak, Pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 di bulan Suci Ramadhan ini di ruang mediasi Pengadilan Agama Cibadak telah dilaksanakan proses Mediasi oleh seorang Hakim Mediator yaitu A. Mahfudin, S.Ag., M.H. dalam perkara Cerai Talak Nomor 974/Pdt.G/2021/PA. Cbd dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian.
Selanjutnya, pada kesempatan itu Majelis Hakim juga memberikan nasehat supaya rumah tangga Pemohon dan Termohon tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah.
Berhasil barbaikan di bulan yang baik ini semoga menjadi awal yang baik untuk Pemohon dan Termohon untuk membina rumah tangga yang baik.