Proses Mediasi Berjalan Lancar, Perkara Cerai Talak Berhasil Disepakati Sebagian
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan mediasi terhadap perkara cerai talak No. 945/Pdt.G/2025/PA.Bkn pada Selasa, 16 September 2025 bertempat di Ruang Mediasi Lantai Dasar.
Mediasi dipimpin oleh Mediator Non Hakim, H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C. Med., C. PPS, dengan kehadiran kedua pihak yang bersengketa.
Hasil mediasi menunjukkan bahwa beberapa pokok perkara berhasil disepakati bersama, sehingga tercapai kesepakatan sebagian. Meskipun begitu, beberapa hal lainnya masih memerlukan penyelesaian melalui proses persidangan selanjutnya.
Pelaksanaan mediasi ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam menyelesaikan sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan. Mediasi parsial ini diharapkan dapat meringankan proses persidangan, mempercepat penyelesaian, serta menjaga kepentingan kedua pihak dengan cara yang adil dan tertib. (ES/TimITPaBkn)