Proses Alih Status Tanah Dari Kementrian Sumber Daya Mineral ke MA
Pekanbaru|www.pta-pekanbaru.go.id
Bertempat di Aula Utama PTA Pekanbaru, Kamis 21 April 2016 dilaksanakan pertemuan untuk membahas proses pengajuan alih status tanah milik Pemerintah RI Cq. Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (SDM) yang dipinjamkan kepada PT. Chervron Pacific Indonesia (CPI) dan dimanfaatkan oleh Pengadilan Agama Dumai menjadi milik Pemerintah RI Cq. Mahkamag Agung RI.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara pada Biro Perlengkapan BUA MARI Jamaludin, SH., MH beserta tim, perwakilan dari pihak PT. Chevron Pacific Indonesia, Ketua Pengadilan Agama Dumai Drs. Sasmiruddin, MH beserta rombongan dan Ketua PTA Pekanbaru Drs. H. Alimin Patawari, SH., MH beserta pejabat terkait.
Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti kunjungan perwakilan PT. Chervron Pacific Indonesia ke Biro Perlengkapan MARI untuk membahas tanah PT. CPI yang dimanfaatkan oleh Pengadilan Agama Dumai untuk gedung kantor.
Dalam pertemuan yang dilakukan, Biro Perlengkapan BUA MARI mengharapkan adanya ketegasan dari PT. CPI bahwa lahan yang telah dimanfaatkan oleh PA Dumai tersebut sudah tidak dipakai oleh PT. CPI sebagai bahan untuk pengajuan permohonan pengajuan alih status tanah tersebut, dengan tertulis pada surat keterangan sebagai lampiran persyaratan permohonan.
Dalam hal ini pihak PT. CPI memberikan penjelasan bagaimana proses pelepasan alih fungsi tanah tersebut. Bahwa perlu dilaksanakan prosedur secara paralel dimana Mahkamah Agung sebagai pihak yang akan mengambil alih status tanah tersebut untuk mengajukan surat permohonan ke Kementrian Sumber Daya Mineral dengan tembusan ke PT. CPI.
Dengan demikian PT. CPI memiliki landasan untuk melakukan pengecekan pada lahan yang telah dibangun kantor Pengadilan Agama Dumai untuk memberi kepastian bahwa lahan tersebut sudah tidak dimanfaatkan lagi oleh PT. CPI dan bisa dilepaskan kepda Mahkamah Agung.
Ketua PTA Pekanbaru Drs. H. Alimin Patawari, SH., MH berharap bahwa proses pengalihan status tanah ini dapat terlaksana dengan cepat, yang melibatkan Mahkamah Agung, Kementrian SDM dan PT. CPI. (redaksi/ izur; foto/ hendra)