Pembekalan Pegawai yang Promosi dan Mutasi oleh Ketua dan Panitera PTA DKI Jakarta
Jakarta | pta-jakarta.go id (20/5)
Ketua PTA DKI Jakarta, Dr. H. M. Syarief Mappiasse, S.H., M.H. dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Drs. Muhammad Yamin, M.H. memberikan pembekalan terhadap sejumlah pegawai yang mengalami promosi dan mutasi Pengadilan Agama di lingkungan PTA DKI Jakarta pada Kamis.
Pembekalan yang berlangsung di aula tersebut diikuti oleh pegawai yang terkena TPM di lingkungan Kepaniteraan dan Kejurusitaan yang telah dirilis Badilag beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, terdapat 3 (tiga) orang pegawai yang terkena TPM, yaitu Moh Arifin, S.Ag., M.H. menjadi Panitera PA Bogor Kelas 1 A (sebelumnya Panitera Muda Permohonan PA Jakarta Pusat), M. Iqbal Yunus, S.H.I., M.H. menjadi Panitera Pengganti PTA Makassar (sebelumnya Panitera Muda Hukum PA Jakarta Pusat) dan Dra. Hj. Spa Ichtiatun, S.H., M.H. menjadi Panitera Pengganti PA Depok (sebelumnya Panitera Pengganti PA Jakarta Pusat).
Ketua PTA DKI Jakarta Dr. H.M. Syarif Mapppiasse, S.H., M.H. dalam pembekalannya mengatakan agar seluruh pejabat yang telah promosi dan mutasi untuk terus menjaga diri dari perilaku yang akan menurunkan integritas diri sebagai pejabat Pengadilan Agama.
Ketua juga secara khusus berpesan kepada pejabat kejurusitaan yang beliau sebut sebagai duta-duta pengadilan agama agar menjaga diri sebaik-baiknya agar integritas tetap terjaga. "Pejabat Jurusita adalah pejabat yang sehari-hari menjadi ujung tombak Pengadilan dan Pejabat yang berada diluar Pengadilan yang tidak selalu termonitor oleh kantor," ucap Syarif Mappiasse dalam sambutannya. Oleh karena itu, lanjutnya, Jurusita harus menjaga diri sebaik-baiknya dari perilaku tercela dan tidak terpuji.
Pada bagian lain, Panitera PTA DKI Jakarta, Drs. Muhammad Yamin, M.H. menyatakan bahwa semua pejabat yang telah melewati TPM ini semuanya akan diminta pertanggungjawabannya selaku pemimpin pada level manapun. Panitera yang sehari hari sering dipanggil Abah ini mengungkapkan bahwa kelemahan pengelolaan administrasi kepaniteraan seperti penyelesaian berita acara sidang dan pemberkasan perkara sidang, untuk itu perlunya kecermatan dan kehati-hatian petugas agar dokumen yang disajikan atau dipublish dapat dipertanggungjawabkan oleh pengadilan agama dimaksud. (Drm.AH.humas.pta.dki).