Profil dan Kinerja PA Sijunjung Dipaparkan di Hadapan Bupati

Sijunjung | pa-sijunjung.go.id
Di halaman Kantor Bupati Kabupaten Sijunjung, di hadapan Bupati dan segenap unsur Muspida Kabupaten Sijunjung, Rabu (17/4/2013), Ketua PA Sijunjung Drs. Jamhur, SH., MHI memaparkan sejarah, kedudukan dan kewenangan peradilan agama.
Saat itu Ketua PA Sijunjung bertindak selaku pembina upacara Hari Kesadaran Nasional di Kabupaten Sijunjung. Upacara yang diikuti oleh Wakil Bupati, unsur Muspida Kabupaten Sijunjung, Kepala SKPD se Kabupaten Sijunjung serta seluruh PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sijunjung ini dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulannya.
Ketua PA Sijunjung yang akrab dipanggil Pak Jamhur ini tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk memperkenalkan sejarah singkat peradilan agama, kedudukannya salah satu sebagai lembaga peradilan di Indonesia serta kewenangan peradilan agama dalam mengadili perkara, terutama kaitannya dengan rekonstruksi pemahaman masyarakat bahkan pegawai instansi lain yang notabene sampai saat ini beranggapan pengadilan agama masih berada dibawah wilayah binaan administrasi Departemen Agama.
“Peradilan agama telah berusia 130 tahun, jika dianalogikan kepada usia manusia, peradilan agama tergolong sudah sepuh, seiring berjalannya waktu, perkembangan politik hukum, kebutuhan hukum di tengah masyarakat, peradilan agama pun mengalami sejarah panjang yang akhirnya sekarang menjadi salah satu instansi peradilan yang dihormati, independen dan berwibawa”, papar Jamhur.
“Meskipun usianya sudah sepuh, namun semangat perubahan Badan Peradilan Agama bak memiliki semangat seorang pemuda berusia 20 atau 25 tahun, penuh kreatifitas dan inovasi, terutama dalam hal pelayanan kepada pencari keadilan”, tukasnya.
Peserta upacara terlihat sangat antusias mendengarkan pidato beliau, karena memang informasi tentang peradilan agama diakui sangat terbatas, terutama bagi mereka yang sibuk dengan aktifitas kedinasan dan jarang mengakses informasi melalui internet.
Lebih lanjut Jamhur juga memaparkan program-program prioritas reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama, “Justice For All, Justice For The Poor” ungkapnya dengan suara lantang. Program-program seperti percepatan penyelesaian perkara, manajemen SDM, pengelolaan website, pelayanan publik dan meja informasi, implementasi SIADPA (Aplikasi manajemen sistem peradilan berbasis Teknologi Informasi) , fasilitas prodeo, pos bantuan hukum dan sidang keliling pun dipaparkan beliau dengan lugas.
Acara yang juga dihadiri oleh Hakim-hakim Pengadilan Agama Sijunjung tersebut berlagsung dalam kondisi cuaca yang juga mendungkung dan suasana hikmat. Berikut sekilas petikan pidato yang beliau sampaikan:
“Diantara kegiatan-kegiatan yang tercakup, di dalam program Justice For All dan Justice For The Poor, yang telah digagas oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama adalah, bantuan hukum kepada masyarakat miskin, seperti pemberian fasilitas prodeo (beracara secara Cuma-Cuma atau gratis), kemudian pelayanan sidang keliling (persidangan yang diadakan di daerah dimana pencari keadilan bertempat berada).
Pada tahun 2013 ini, Pengadilan Agama Sijunjung telah merancang juklak pelaksanaan kegiatan sidang keliling di kabupaten Dharmasraya sampai dengan akhir tahun, lebih kurang 25 kali persidangan akan dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya. Sidang keliling ini dikhususkan untuk masyarakat yang akses mereka ke pengadilan sangat sulit.
Kemudian juga ada kegiatan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui program prodeo atau berperkara secara Cuma-Cuma. Program prodeo ini, kami percaya akan sangat meringankan beban masyarakat miskin kita.
Mereka mempunyai segudang masalah hukum, mungkin pernikahan yang tidak dilaksanakan sesuai undang-undang sehingga tidak tercatat, kemudian mereka kesulitan untuk mendapatkan hak-hak sebagai warga negara, sampai pada perceraian yang dilaksanakan di bawah tangan hanya karena mereka tidak mempunyai biaya untuk berperkara di pengadilan, dan persoalan-persoalan lainnya.
Sebagai instansi pemerintahan, anggaran yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Sijunjung tergantung kepada kualitas dan kuantitas perkara yang telah diproses dari tahun ke tahun, pada tahun 2013 ini Pengadilan Agama Sijunjung hanya mendapatkan anggaran untuk 2 buah perkara prodeo.
Hal ini amat disayangkan, karena dalam faktanya, di wilayah kabupaten Sijunjung terdapat lebih kurang 12.421 RTM (Rumah Tangga Miskin) atau lebih kurang 60 ribu jiwa di antara 230 ribu jiwa, atau berkisar 27%. Mereka inilah yang merupakan sasaran utama dari program ini.
Pada tanggal 25 Februari 2013 lalu, telah diterbitkan Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Agama Nomor 0335/DJA/HM.00/II/2013 tentang Pelaporan Perkara, Sidang keliling dan Prodeo. Dimana Sidang Keliling merupakan salah satu penjabaran dari Access to Justice (sarana akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan), yang telah menjadi komitment masyarakat hukum di banyak negara, terutama di Indonesia.
Tahun ini, Mahkamah Agung RI, melalui SK TUADA ULDILAG tersebut, terbuka peluang untuk dilaksanakannya kerjasama antara peradilan agama dengan pemerintahan daerah, untuk merealisasikan pelaksanaan sidang keliling ini.
Pada penjelasan tentang Pembiayaan Pelaksanaan Sidang Keliling, terdapat point yang disebut sebagai Pembiayaan dari Non DIPA Mahkamah Agung R.I., hal yang diatur diantaranya adalah sebagai berikut:
- Sidang keliling dapat dibiayai oleh Pemda atau institusi lain yang bukan pribadi;
- Pembiayaan oleh pihak lain bersifat tidak mengikat;
- Pembiayaan oleh pihak lain dapat diterima jika tidak mengurangi independensi pengadilan sebagai lembaga yudisial dan independensi Hakim dalam memutus perkara;
- Pengadilan tidak terlibat dalam proses perencanaan, pelaksaanan dan pertanggungjawaban keuangan yang berasal dari non DIPA;
- Pengadilan hanya melaksanakan sidang keliling dan melaporkannya kepada Dirjen Badilag dengan tembusan kepada institusi yang membiayai.
Adapun petunjuk pelaksanaan selanjutnya dapat dibaca pada SK TUADA ULDILAG TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PELAPORAN PERKARA, SIDANG KELILING DAN PRODEO NOMOR 0335/DJA/HM.00/II/ 2013. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama ini, membuka peluang bagi pemerintahan daerah untuk merealisasikan anggaran guna pelaksanaan sidang keliling bagi masyakaratnya yang berdomisili jauh dari kantor Pengadilan Agama.
Ke depan, kami berharap akan ada sebuah kegiatan koordinasi yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Sijunjung dan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya dengan Pengadilan Agama Sijunjung terkait hal ini, sehingga peluang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat lebih ditingkatkan di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya.
Dengan kondisi kestabilan sosial dan budaya serta keamanan kabupaten kita yang sudah semakin membaik, kami yakin, dengan semangat kerakyatan, pemerintahan kabupaten kita yang dipimpin oleh Bapak Bupati akan mencarikan solusi yang pro rakyat, yakinlah bahwa ini adalah untuk kesejahteraan kita semua, untuk kemakmuran dan ketertiban rakyat.
Terkait program tersebut di atas, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga) didapat bahwa:
- Kelompok masyarakat Indonesia yang paling miskin menghadapi kendala yang signifikan dalam membawa perkara hukum keluarga mereka ke pengadilan, terutama kaitannya dengan pemahaman prosedur dan biaya.
- 88 % perempuan kepala keluarga anggota PEKKA (yang disurvey) akan berupaya dapat bercerai secara sah apabila mereka dibebaskan dari biaya perkara.
- Tingginya biaya transportasi menjadi penghalang dalam mengakses pengadilan, khususnya bagi masyarakat miskin pedesaan yang tinggal jauh dari lokasi pengadilan.
- 89 % perempuan PEKKA akan lebih termotivasi bercerai secara sah bila sidang keliling diselenggarakan di kota dekat tempat tinggal mereka.
Kita harus segera memikirkan hal ini bersama, kesadaran dan empati kita akan sangat bermanfaat demi terjaminnya kemerdekaan sejati yang diinginkan oleh masyarakat kita.”
Jamhur juga menghimbau kepada seluruh instansi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sijunjung melalui upacara hari kesadaran nasional yang dilaksanakan, kita semua mendapat pertolongan dari Allah SWT untuk dapat mewujudkan kesejahteraan, jaminan rasa aman, serta perlindungan hak-hak masyarakat yang sangat mereka butuhkan.