Prof. Al Yasa’ : Kewajiban Shalat dan Puasa Seimbang
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Penceramah yang tampil dalam Ramadhan 1434 H pada Mushalla MS Aceh bukan saja dari kalangan sendiri, tetapi ada juga penceramah dari luar. Dan yang sangat menggembirakan bahwa penceramah tersebut bukan saja dengan latar belakang pendidikan agama, tetapi juga dari disiplin ilmu umum seperti latar belakang ilmu pasti.
Pada minggu yang lalu, yang tampil sebagai penceramah adalah seorang ahli geologi dan mengupas tentang penomena alam sebagai tanda-tanda kekuasaan Allah. Jamaah sangat antusias mendengar ceramah sang Ustadz, maklum yang dibahas adalah masalah gempa dan sistim perputaran bumi.
Pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013, yang tampil sebagai penceramah adalah seorang Profesor pada IAIN Ar-Raniry Banda Aceh. Beliau adalah Prof. Dr. Al Yasa’ Abubakar, MA. Dalam ceramah sang Profesor, mengupas tentang zakat dan permasalahannya. Menurut guru besar ini, sesungguhnya zakat itu pada garis besarnya hanya 3 (tiga), yaitu zakat penghasilan, zakat tabungan dan zakat fitrah.
Zakat penghasilan mencakup di dalamnya semua penghasilan yang diperoleh dari mana saja sumbernya, mungkin saja dari pertanian, dari perdagangan, dari peternakan, dari profesi dan lain sebagainya. Sedangkan zakat tabungan adalah berupa simpanan harta, baik berupa uang maupun berupa perhiasan seperti emas dan perak. Dan zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang berakhirnya bulan Ramadhan.
Kewajiban shalat dan zakat seimbang
Prof. Yasa’ menjelaskan bahwa kata shalat dan zakat dirangkai dalam satu kalimat dalam al-Qur’an terdapat sekitar 35 kali, tetapi ada juga kata shalat dan kata zakat yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, kewajiban shalat dan zakat seimbang dan sama-sama penting. “Kewajiban shalat dan zakat adalah seimbang dan sama-sama penting,” tandas Profesor sambil menyebut beberapa ayat tentang shalat dan zakat.
Ditambahkannya lebih lanjut, bahwa zakat dimaksudkan untuk membersihkan dan mensucikan harta yang diperoleh sekaligus sebagai bentuk wujud rasa tanggung jawab terhadap kehidupan orang miskin. Karena orang miskin sangat rentan akan murtad ke agama lain. “Zakat sangat penting kita berikan kepada orang miskin dari pada asnaf lain agar orang miskin tidak tergoda dengan agama lain,” tandas Ustadz yang pernah menjabat Kadis Syari’at Islam Provinsi Aceh ini.
Zakat profesi dan zakat tabungan 2,5 %
Bagi PNS apapun jabatannya harus mengeluarkan zakat dari penghasilannya sebesar 2,5 %. Nisab yang menjadi ukuran untuk wajib zakat adalah apabila penghasilannya selama satu tahun sejumlah 94 gram emas. Sedangkan mengenai waktu pembayaran zakat dapat saja dilakukan setiap bulan dengan cara memotong gaji atau dibayar pada akhir tahun. Baitul Mal Aceh melakukan pemungutan zakat PNS setiap bulan, hal ini dimaksudkan agar tidak terasa berat apabila dibayarkan pada akhir tahun.
Dalam uraian Ustadz disebutkan bahwa hal yang sering terlupakan muzakki adalah membayar zakat tabungan atau simpanan. Selama ini yang selalu dibayarkan zakatnya adalah simpanan perhiasan dalam bentuk emas dan perak, pada hal masih banyak simpanan dalam bentuk lain yang harus dikeluarkan zakatnya. Ustadz mencontohkan simpanan uang dalam bentuk tabungan di Bank atau simpanan investasi dalam bentuk tanah.
“Uang tabungan di Bank maupun tanah dalam bentuk investasi harus dikeluarkan zakatnya 2,5 %,” urai guru besar ini. Ustadz menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud adalah tanah yang sengaja tidak digunakan dan akan dijual apabila harganya telah menguntungkan. “Tanah yang tidak produktif dan hanya sebagai investasi,” kata Ustadz mencontohkan.
Selesai ceramah, lalu dibuka forum tanya jawab. Banyak jamaah yang mengajukan pertanyaan terutama tentang zakat tabungan. Tak terasa, jam telah menunjukkan pukul 14.00 Wib. Sebenarnya masih ada jamaah yang ingin mengajukan pertanyaan, tapi oleh karena waktunya tidak memungkinkan lagi, maka Ustadz mengakhiri ceramahnya.
(AHP)