logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Prodeo Masih Minim di PA Muara Tebo

Muara Tebo  | pa-muaratebo.go.id

Dari 132 perkara yang diterima Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo hingga 11/06/2013 tiga diantaranya adalah perkara prodeo alias perkara dengan biaya cuma-cuma. Penerapan SEMA nomor 10 tahun 2010 tentang pedoman pemberian bantuan hukum cukup lantang menegaskan tentang bantuan hukum termasuk didalamnya tentang penerapan prodeo dan hal ini hendaknya dapat menjadi sebuah titik balik supremasi hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Panitera/Sekretaris PA Muara Tebo, Drs. Rusdi, MH yang ditemui di sela kesibukannya membenarkan jumlah perkara prodeo yang diterima instansinya hingga 11/06/2013 baru tiga buah perkara dan pada tahun 2012 disebutkannya perkara prodeo yang diterima juga masih terbilang rendah yakni hanya 10 perkara.

“Sosialisasi tentang penerimaan perkara secara cuma-cuma sudah kita laksanakan, bahkan kita telah menempelkan pemberitahuan dalam bentuk resmi di ruang tunggu pengadilan dengan tujuan agar dapat diketahui oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Tebo,” ujarnya.

Keseriusan lembaganya dalam upaya memberi bantuan hukum dikatakan pria berkumis ini bukanlah sebuah formalitas, buktinya penerimaan perkara secara prodeo terus digiatkan kendati jumlahnya masih terbilang rendah.

“Sebagai warga peradilan, saya dan rekan-rekan yang tergabung dalam instansi PA Muara Tebo bertekad untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan untuk masyarakat pencari keadilan termasuk didalamnya program penerimaan perkara prodeo, sidang keliling dan lain sebagainya,” terang ayah tiga anak ini.

Penyandang gelar magister hukum ini juga menekankan bahwa pengajuan perkara secara prodeo tidaklah rumit dan dia menginginkan agar masyarakat yang ingin mengajukan perkara secara prodeo dapat datang langsung ke PA Muara Tebo dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan seperti surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa setempat atau surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti kartu keluarga miskin, kartu jaminan kesehatan masyarakat, kartu program keluarga harapan atau kartu bantuan langsung tunai.

“Jika ada masyarakat yang ingin berperkara secara prodeo bisa datang langsung ke PA Muara Tebo dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan,” pungkasnya. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice