Sebanyak 9 orang PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) pada Mahkamah Syar’iyah Idi, menandatangani perjanjian kerja untuk tahun anggaran 2022. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (03/01/22) pagi, yang bertempat di aula lantai II Mahkamah Syar’iyah Idi.
Sebelum melakukan penandatanganan perjanjian kerja, terlebih dahulu para tenaga PPNPN dilakukan evaluasi dan sosialisasi peraturan terbaru bagi PPNPN di lingkungan Mahkamah Agung dan peradilan yang berada dibawahnya, yang dipimpin langsung oleh Mahkamah Syar’iyah Idi Sufriadi, S.H.I. Dalam evaluasi ini juga turut hadir Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Hj. Hasrati, A.Md., serta Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Muliadi, S.H.I.
Dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam perjanjian kerja PPNPN tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi dan dijalankan. Kemudian perjanjian kerja tersebut juga ditanda tangani oleh masing-masing PPNPN yang bersangkutan. “Kepada seluruh PPNPN Mahkamah Syar’iyah Idi, agar dapat menjalankan tugasnya sebagaimana tertera dalam uraian tugas masing-masing”, ujar Pak Adi sapaan akrabnya Sufriadi, S.H.I .
Lanjutnya, dalam terlaksananya tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah Idi, serta membantu dalam menutupi kekurangan pegawai di Mahkamah Syar’iyah Idi, maka kebutuhan tenaga PPNPN sangat diperlukan. Dengan adanya perjanjian kerja dan penyerahan SK serta pembagian tugas bagi PPNPN, Mahkamah Syar’iyah Idi dapat terus memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan dengan pelayanan yang prima dan transparansi. “Sekali lagi mari kita bekerja dan berinovasi dengan penuh kontribusi, sehingga Mahkamah Syar’iyah Idi akan semakin maju dan sukses dalam mewujudkan peradilan yang agung”, ungkapnya.(DCB)