PPK dan Operator PA Sampit Menghadiri Sosialisasi Revisi DIPA TA 2014

Sampit |PA Sampit
Dalam rangka upaya memberikan pemahaman Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Prov. Kalteng bekerja sama dengan KPPN Sampit melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran TA 2014 pada Kamis (17/02/2014).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengundang pengelola keuangan (KPA/PPK/Bendahara/Operator Aplikasi DIPA 2014) dari masing-masing satuan kerja dalam wilayah pembayaran KPPN Sampit, dari PA Sampit diikuti oleh Isnaniyah, S.Ag. (Wakil Sekretaris) dan Raudah, SH. (Operator DIPA).
Kegiatan yang berlangsung dari Pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB dilaksanakan di Aula Hotel Werra Jl. Jenderal Sudirman Km. 1,5 Sampit, dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala KPPN Sampit Ahmad Heryawan.
Kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran TA 2014. Sebagai Narasumber adalah Kepala Seksi Pelaksana Anggaran 1C, Jumri. Sedangkan sebagai moderator, Kepala Seksi Pelaksana Anggaran 1B, Any Rosilawati. Materi yang disampaikan mencakup Ruang Lingkup dan Batasan Revisi Anggaran, Kewenangan Penyelesaian Revisi Anggaran, Mekanisme Pengesahan Revisi Anggaran, Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan serta Tata Cara Revisi pada Aplikasi DIPA 2014.
Dalam PMK itu diatur banyak perubahan yang signifikan dibanding ketentuan revisi sebelumnya. Adanya beberapa tambahan dan perubahan baru yang perlu diperhatikan antara lain :
- Ruang lingkup pengaturan revisi yang diperluas (termasuk untuk BA 999 BUN)
- Tambahan pengaturan revisi terkait revisi anggaran yang mengakibatkan pagu anggaran berubah
- Tambahan/perubahan pengaturan terkait revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap
- Tambahan pengaturan terkait revisi anggaran karena kesalahan administratif
- Perubahan pengaturan terkait batas akhir penerimaan usul revisi anggaran
- Tambahan pengaturan terkait ketentuan lain-lain untuk revisi anggaran yang bersifat khusus
- Kewajiban satker mendownload ADK RKAKL dari database RKAKL/DIPA Kementerian Keuangan pada saat pengajuan usul revisi anggaran
- Tambahan pengaturan terkait revisi anggaran pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Disamping itu, manariknya PMK tersebut juga mengatur penyederhanaan persyaratan usul revisi anggaran (baik di Ditjen Anggaran maupun Kanwil Ditjen Perbendaharaan) serta penyederhanaan mekanisme revisi anggaran (baik di Ditjen Anggaran maupun revisi yang memerlukan persetujuan DPR RI).
Selanjutnya, hal-hal lain yang perlu diperhatikan satker adalah adanya batas akhir penerimaan usul revisi anggaran meliputi revisi anggaran yang bersifat reguler, revisi yang dikecualikan, dan revisi yang sampai dengan akhir Desember 2014.
Berbagai perubahan di atas menunjukan proses transformasi tengah terjadi. Kewenangan yang diberikan semakin besar kepada K/L seiring dengan pergeseran tanggung jawab yang diembannya. "Di dalam PMK ini kami membuat simplifikasi dalam proses revisi agar lebih mudah dan lebih cepat. Tapi akuntabilitas tetap ditegakkan".
Diakhir pertemuan Bu Any menyampaikan suatu kesimpulan “Bahwa Apabila semakin sedikit satker menyampaikan Revisi DIPA, maka berarti perencanaannya sudah bagus”.
PA Sampit menyambut baik kegiatan ini untuk peningkatan kompetensi pegawai khususnya di bidang pengelolaan anggaran. Selain itu, dengan mengikuti kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pula dapat meningkatkan peran aktif dalam pelaksanaan kegiatan, serta lebih proporsional, optimal, realistis serta konsisten dalam pengelolaan keuangan. (isn)
