PPK dan Bendahara PA Karangasem Hadiri Sosialisasi
Amlapura | pa.karangasem.go.id
Jelang akhir tahun anggaran 2013, KPPN Amlapura menggelar satu acara sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan informasi batasan waktu pencairan dana dan pelaporan bagi seluruh satker wilayah KPPN Amlapura. Adapun satker yang mengurus bidang perbendaharaan di KPPN Amlapura yaitu satker-satker dari Kabupaten Karangasem, Klungkung, dan Bangli.
Acara tersebut diselenggarakan pada tanggal 26 November 2013 bertempat di Ballroom Hardy’s Amlapura Karangasem mulai pukul 09:00 hingga selesai. Yang hadir pada hari itu yaitu seluruh PPK dan Bendahara, dimana PA Karangasem diwakili oleh I Komang Gemini Sarasanjaya, SH. (PPK) dan Dian Sukma Juita, SE. (Bendahara).
Dalam acara tersebut disosialisasikan mengenai Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 42 tahun 2013. Peraturan tersebut mengatur batas waktu pelayanan SPM untuk dana GU yang diselesaikan bulan Oktober, batas waktu pelayanan SPM Nihil, LS, dan sebagainya.
Pada akhir tahun ini banyak SPM yang dilayangkan kepada KPPN dan masih ada sekitar 8 (delapan) milyar rupiah dana yang belum terealisasi di KPPN Amlapura. Oleh karenanya, setiap satker diharapkan dapat mempedomani peraturan tersebut untuk memperlancar kegiatan di KPPN.
Untuk memberikan semangat bagi setiap peserta yang hadir, pihak panitia memberikan door prize bagi peserta yang menjawab soal pretest dengan nilai tertinggi. Peserta juga diberikan soal post test untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat pada soal pretest usai sosialisasi. (dian_teamit)