PPHIMM PTA Ambon Gelar Diskusi Hukum Acara dan Peradilan
Beda Waktu Antara Buku II dan Sop Tentang Administrasi Perkara Tingkat Banding

Ambon | pta-ambon.go.id
Diskusi hukum acara dan peradilan, yang diprakarsai oleh PPHIMM PTA Ambon Selasa (21/4/15), kali ini sebagai pemakalah atau penympaian materi dari Buku II edisi revisi tahun 2013 tentang Administrasi perkara tingkat banding oleh Drs. Hambali Barmula, SH. MH dengan di damping Dra. Hj. Talha Rahawarin.
Diskusi dibuka oleh moderator atau pendamping dan kemudian pemakalah menyampaikan materi Administrasi perkara tingkat banding dan selanjutnya nanti akan didiskusikan bersama dengan audiens.
Drs. Hambali Barmula, SH. MH sebagai pemakalah menyampaikan bahwa “materi ini akan saya sampaikan dari buku II dengan SOP penerimaan perkara tingkat banding” katanya
“Menurutnya bahwa penerimaan perkara tingkat banding pada buku II hal. 45 poin 3 tugas Meja II huruf c, setelah diregister, selambat-lambatnya dalam waktu 7(tujuh) hari berkas yang telah dilengkapi dengan formulir yang diperlukan, wakil panitera melalui panitera menyampaikan berkas perkara banding kepada ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iyah Aceh, sedangkan pada SOP hanya itungan jam saja, ”jelasnya .
Setelah dibacakan materinya, moderator mempersilahkan audiens untuk memberikan pertanyaan atau koreksi materi yang telah disampaikan oleh pemakalah.
Menurut salah satu audiens, bahwa waktu sampai 7 hari dan beda dengan SOP itu tidak masalah, yang salah kalau lebih dari 7 (tujuh) hari.
Diskusi kemudian ditutup setelah tidak ada permasalahan yang dibahas, dan akan dilanjutkan selasa depan dengan materi yang berbeda. (ar/it)