Potret Sidang Keliling PA Marabahan Ke-5 di Kec. Tamban

Tamban | PA Marabahan
Sidang keliling Pengadilan Agama Marabahan digelar kembali di Kantor KUA Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, Kamis tanggal 11 September 2014, sidang keliling kali ini merupakan sidang keliling ke-5 dan yang terakhir dilaksanakan sesuai anggaran yang tersedia pada tahun 2014, adapun Majelis Hakim yang terdiri dari Hikmah, S. Ag selaku ketua Majelis, Suharja, S. Ag dan H. Edi Hudiata, Lc, M.H sebagai hakim anggota dan Hj. Khairiah, S. Ag serta Bariah, S.H.I sebagai Panitera Pengganti dan ada 5 perkara yang disidangkan pada kegiatan sidang keliling kali ini yang diantaranya 3 perkara cerai talak, 1 perkara cerai gugat dan 1 permohonan perubahan nama.
Sidang keliling ini merupakan salah satu program kerja Pengadilan agama Marabahan tahun anggaran 2014 yang bertujuan memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan, tujuan ini sejalan dengan agenda besar Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag untuk menciptakan kondisi dimana masyarakat (pencari keadilan) dapat dengan mudah mendapatkan akses dan menyalurkan hak-haknya untuk mendapatkan keadilan dari lembaga Pengadilan, dengan semboyan justice for the all (keadilan untuk semua).
Rombongan sidang keliling berangkat dari Kota Marabahan sekitar jam 07.00 WITA dan tiba dilokasi tepatnya sekitar Jam 08.30, WITA, karena jarak yang cukup jauh antara Pengadilan Agama Marabahan dan Lokasi tempat digelarnya sidang keliling yang memakan waktu sekitar 1 ½ jam dengan jarak kurang lebih 75 Km, meskipun perjalanan cukup jauh dan melelahkan namun rombongan tetap menunjukan ekspresi semangat yang cukup tinggi demi terbantunya masyarakat pencari keadilan yang secara teritorial cukup jauh aksesnya ke Pengadilan Agama Marabahan serta minimnya sarana transportasi yang menjangkau daerah tersebut.
Setibanya dilokasi rombongan tersebut,langsung disambut hangat oleh pihak KUA Kecamatan Tamban dan kemudian tepatnya pada jam 09.00 WITA. setelah beramah tamah dengan pihak KUA setempat, bertempat diaula Kantor KUA Kec. Tamban persidangan mulai dibuka dan selama proses persidangan berlangsung para pencari keadilan secara khidmat dan tertib menunggu giliran sidang.
Jumlah perkara yang disidangan pada sidang keliling kali ini berjumlah 5 perkara dan dari informasi yang diperoleh oleh Tim IT PA PA Marabahan bersumber dari Hikmah, S. Ag selaku Ketua Majelis bahwa dari 5 perkara yang telah disidangkan tersebut 2 perkara telah diputus dan 3 perkara ditunda dan akan disidangkan kembali di Pengadilan Agama Marabahan.
Ketua rombongan yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Majelis tersebut setelah dikomfirmasi lebih lanjut oleh Tim IT PA Marabahan menjelaskan bahwa sidang keliling yang dilaksanakan di Kecamatan Tamban tersebut merupakan kebijakan Mahkamah Agung, melalui Dirjen Badilag yang kemudian dirumuskan oleh Pengadilan Agama Marabahan menjadi program kerja tahun anggaran 2014, yang motivasinya menurut beliau agar masyarakat pencari keadilan dapat dengan mudah untuk mengakses lembaga Pengadilan melalui sistem jemput bola, karena jarak yang jauh akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit sehingga dengan sidang keliling para pencari keadilan sangat terbantu untuk menyalurkan hak-hak hukumnya demi untuk mendapatkan keadilan yang mudah, cepat dan biaya ringan.
Persidangan yang ditutup sekitar jam. 14.00. WITA tersebut, mendapat respons yang positip dari masyarakat pencari keadilan, ketika salah satu diatara pihak pencari keadilan yang sempat dikomfirmasi oleh Tim IT PA Marabahan menjelaskan bahwa dirinya sangat terbantu dengan adanya sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Marabahan, karena jarak yang jauh antara Kec. Tamban dan Pengadilan Agama Marabahan serta sarana transportasi yang sulit, baginya sangat memakan waktu dan biaya sehingga banyak masyarakat yang karena keterbasan uang dan sedikitnya waktu sangat sulit untuk mendapatkan akses keadilan namun dengan adanya sidang keliling ini masyarakat dengan sangat mudah dan tidak memakan biaya terlalu banyak bisa menyalurkan hak-hak hukumnya untuk mendapatkan keadilan dari lembaga pengadil dan harapannya sidang keliling ini tetap dilakukan oleh Pengadilan Agama Marabahan.
Sekitar jam 14.30 setelah berpamitan kepada pihak KUA kecamatan Tamban, rombongan sidang keliling Pengadilan Agama Marabahan tersebut kembali pulang ke Marabahan, meskipun kelihatan lelah namun terlihat dari ekspresi mereka tetap energik, hal itu mensinyalir bahwa memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan merupakan kepuasan bathin tersendiri bagi mereka.