Potret Sidang Keliling PA Curup
Rejang Lebong | pa-curup.net
Sidang keliling Pengadilan Agama Curup kembali digelar di Kantor Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, setelah sebelumnya sidang keliling perdana digelar di Kabupaten Kepahiang yang bertempat di KUA Kecamatan Tebat Karai.
Ketua Pengadilan Agama Curup selaku Ketua Majelis Hakim dalam rombongan sidang keliling mengetok palu sebagai tanda dimulaianya sidang keliling yang dilaksanakan pada Senin, 22 April 2013.
Kecamatan Padang Ulak Tanding berada di sebelah Timur Kabupaten Rejang Lebong yang berbatasan langsung dengan Kota Madya Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Sekedar untuk diketahui, Minggu 17 Juni tahun 2012, sekitar pukul 17.00 WIB terjadi bentrokan antara polisi dengan warga Kecamatan Binduriang. Hingga akhirnya, massa memblokade jalan nasional penghubung Curup, Bengkulu menuju ke Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan.
Sempat terjadi aksi tembak menembak dan warga menyerang dengan batu-batuan. Kericuhan terjadi hingga pukul 00.00 WIB, hingga akhirnya Kapolda Bengkulu langsung turun ke lapangan berusaha melakukan mediasi.
Selama kurang lebih 2 bulan lamanya Juru sita/juru sita pengganti Pengadilan Agama Curup tidak berani masuk ke daerah tersebut untuk melaksanakan panggilan bagi yang berperkara, padahal perkara masuk yang paling banyak berada di Kecamatan Padang Ulak Tanding, namun hal itu tidak menyurutkan niat untuk melaksanakan panggilan dan melaksanakan sidang keliling walaupun dalam hati ada rasa was-was akan keselamatan para personil.
Dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut, Ketua Pengadilan Agama Curup Kelas IB yang mengambil lokasi di Kantor Kecamatan Padang Ulak Tanding menugaskan satu tim sebagaimana SK Ketua Pengadilan Agama Curup Nomor : W7-A4/430/KU.03/III/2013, tanggal 20 Maret 2013 yang terdiri dari satu orang Ketua Majelis yaitu Bapak Drs. H. Zulkadri Ridwan, SH., MH., dua orang Hakim Anggota masing-masing yaitu Bapak A. Havizh Martius, S.Ag., SH., MH., dan Ibu Dra. Yurni, kemudian didampingi satu orang Panitera Pengganti yaitu Ibu Maisyarah serta satu orang tenaga administrasi/Jurusita Pengganti yaitu Bapak Gunawan.
Sidang keliling yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang diagendakan Mahkamah Agung dengan prinsip ‘justice for all’ dan ‘justice for poor’ dapat lebih dirasakan oleh para pencari keadilan khususnya bagi pencari keadilan yang jarak domisilinya jauh dari kantor Pengadilan.
Sebagai implementasinya maka Pengadilan Agama Curup telah berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang terkendala jarak yang cukup jauh dan biaya yang cukup besar apabila mereka datang untuk sidang di Pengadilan Agama Curup.
Sidang keliling kali ini agak berbeda dari sidang keliling tahun-tahun sebelumya, karena disamping menyidangkan perkara yang telah masuk, kita juga harus menerima perkara bagi pencari keadilan yang telah disosialisasikan oleh Pengadilan Agama Curup dengan pihak kecamatan melalui KUA-KUA setempat.
Kegiatan sidang keliling akan dilaksanakan sebanyak 12 kali persidangan yang berfokus di 2 tempat yaitu pada Kab. Kepahiang yang bertempat di KUA Kecamatan Tebat Karai dan pada Kab. Rejang Lebong yang bertempat di Kantor Kecamatan Padang Ulak Tanding.