Posbakum dan Pembebasan Biaya Perkara Pada Pengadilan Agama Manna
www.pa-manna.go.id | Pada tahun 2025 Pengadilan Agama kembali melaksanakan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan anggaran dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang sering disebut DIPA 04. Ada 2 layanan yang dapat diperoleh masyarakat, yaitu pos bantuan hukum (Posbakum) dan pembebasan biaya perkara atau yang lebih dikenal dengan perkara prodeo.
Posbakum merupakan layanan hukum yang diberikan secara gratis kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Layanan yang diberikan dapat berupa informasi hukum, konsultasi hukum, advis hukum dan pembuatan dokumen hukum. Pada tahun ini PA Manna mendapatkan alokasi anggaran untuk 650 orang yang diberikan layanan dari awal tahun hingga bulan Desember 2025.
Sedangkan perkara prodeo adalah pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu. Pada tahun ini pembebasan biaya perkara sebanyak 28 perkara. Hanya dengan menambahkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) maka pencari keadilan bisa mengajukan perkara prodeo ke PA Manna. (RA)