logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Posbakum dan Pembebasan Biaya Perkara Pada Pengadilan Agama Manna

www.pa-manna.go.id | Pada tahun 2025 Pengadilan Agama kembali melaksanakan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan anggaran dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang sering disebut DIPA 04. Ada 2 layanan yang dapat diperoleh masyarakat, yaitu pos bantuan hukum (Posbakum) dan pembebasan biaya perkara atau yang lebih dikenal dengan perkara prodeo.

Desain posbakum

Posbakum merupakan layanan hukum yang diberikan secara gratis kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Layanan yang diberikan dapat berupa informasi hukum, konsultasi hukum, advis hukum dan pembuatan dokumen hukum. Pada tahun ini PA Manna mendapatkan alokasi anggaran untuk 650 orang yang diberikan layanan dari awal tahun hingga bulan Desember 2025.

Desain prodeo

Sedangkan perkara prodeo adalah pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu. Pada tahun ini pembebasan biaya perkara sebanyak 28 perkara. Hanya dengan menambahkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) maka pencari keadilan bisa mengajukan perkara prodeo ke PA Manna. (RA)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice