logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pos Pelayanan Hukum diPA Sampit

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Sama seperti tahun sebelumnya, maka pada tahun Anggaran 2015 ini kembali Pengadilan Agama Sampit diberi kepercayaan untuk menyelenggarakan Pos Pelayanan Hukum (Posyankum), berdasarkan anggaran yang tersedia dalam Pagu DIPA (04) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : SP DIPA-005-04.2.402475/2015 tanggal 14 November 2014 sebesar Rp. 19.200.000,-.

Dan pada tanggal 2 Januari 2015 bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Sampit telah diadakan penanda tanganan perjanjian kerjasama (Mou) antara Ketua Pengadilan Agama Sampit Drs. Alpian, S.H., M.H.I. dengan Ketua Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit Bambang Edi Priyanto, S.H.

Penanda tanganan MoU ini adalah merupakan realisasi dari program mulia pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014. Pos Pelayanan Hukumadalah layanan yang disediakan oleh dan pada Pengadilan Agama Sampit bagi pemberi pelayanan hukum dalam memberikan layanan hukum kepada Pemohon Pelayanan Hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan.

Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan.

Adapun pelaksanaan pelayanan nantinya dijadwalkan selama 4 hari (Senin s.d. Kamis) dari jam 09.00-10.00 WIB, petugas Posyankum nantinya berjumlah sebanyak 5 orang, terdiri dari Advokat/Pengacara, dan non Advokat (Sarjana Hukum/Mahasiswa STIH Habaring Hurung Sampit). Semoga dengan adanya layanan Posyankum ini, masyarakat tidak mampu yang mengharapkan mendapatkan layanan, pengakuan serta jaminan hukum sama dengan masyarakat lainnya dapat lebih terayomi dan terlindungi kepentingan hukumnya.

Pemerintah telah berusaha maksimal mewujudkan rasa Keadilan Bagi Semua (Justice for All) melalui program Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan (sidang keliling) dan Pos Pelayanan Hukum ini.

Diharapkan dengan adanya layanan Posyankum di Pengadilan Agama Sampit ini, dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara dan anggaran bisa terserap dengan baik . (Tim IT PA Sampit)

 

 
 
 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice