Pos Bantuan Hukum di PA Sampit

Sampit | pa-sampit.go.id
Pada Tahun Anggaran 2016, kembali satker Pengadilan Agama Sampit menerima pagu anggaran untuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dari DIPA Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (04) sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah).
Anggaran tersebut meningkat tajam sekitar 270,84% dari tahun 2015 yang hanya sebesar Rp. 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), anggaran tersebut khusus dialokasikan kepada masyarakat pencari keadilan yang dibantu oleh Posbakum, dan pada tahun 2015 jumlah orang yang dilayani oleh Posbakum Pengadilan Agama Sampit adalah sebanyak 510 orang dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2015 sebanyak 945 perkara atau sebesar 53,97%.
Pos Bantuan Hukumadalah layanan yang disediakan oleh dan pada Pengadilan Agama Sampit bagi pemberi bantuan hukum dalam memberikan layanan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan.
Sama seperti tahun sebelumnya PA Sampit bekerja sama dengan Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit, menurut Ketua PA Sampit Drs. H. Alpian, S.H., M.H.I. pada waktu penandatanganan mou (perjanjian kerja sama) dengan Ketua PKBH STIH Habaring Hurung Sampit Bambang Edi Priyanto, S.H., diharapkan dengan kehadiran posbakum ini dapat berimbas positif terhadap pelayanan hukum pada PA Sampit dan dapat memberikan pelayanan yang prima. (isn)