Portal Informasi Perkara, Tidak Hanya Asal Hijau

Jambi | PTA Jambi
Portal Informasi Perkara menyajikan berbagai aplikasi yang memuat proses perkara. Apabila update data dilakukan secara baik dan benar, maka akan muncul warna hijau sebagai bukti telah upload, sedangkan apabila updatenya terlambat atau tidak update sama sekali, maka akan muncul warna kuning atau merah.
Dari Portal Informasi perkara, dapat diketahui proses perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Oleh sebab itu, Hakim Tinggi dapat memanfaatkan Portal Informasi Perkara untuk melakukan pengawasan secara jarak jauh, namun demikian untuk keakuratan data yang ditampilkan masih perlu cross check ke Pengadilan Agama yang bersangkutan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, salah seorang pengelola Portal Informasi Perkara Tohor Mekkaldilaga memuat dalam status facebooknya pada Laskar Siadpa Plus dengan kalimat Peringatan Jangan asal Hijau .........................!!!!!!!
Sejurus dengan kalimat di atas, Pak Tohir menjelaskan bahwa Pak Dirjen melakukan
sidak ke Laboratorium Siadpa. Dalam sidaknya tersebut, Dirjen mengingatkan agar data yang ada pada Informasi perkara adalah data yang valid dan tidak hanya sekedar asal hijau. Dirjen meminta kepada pengelola Lab. Siadpa agar menitoring secara online dioptimalkan.
“Segera sampaikan kepada saya kalau ada yang berani memanipulasi data yang diunggah ke infoperkara, segera akan saya naikkan kelas kalau ada yang berani !!! , nanti kita naikkan kelas misalnya dari kelas I ke kelas II kalau masih ada yang berani yang penting hijau,” demikian penegasan Dirjen Badilag Abdul Manaf sebagaimana dikutip dari status facebook Pak Tohir hari Selasa (20/01/2015).
Sejalan dengan peringatan Dirjen Badilag di atas, diminta kepada teman-teman admin Siadpa Plus PA se wilayah PTA Jambi agar mengupload data perkara sesuai dengan proses perkara itu sendiri dan jangan hanya sekedar asal hijau. (AHP)