PNS PTA Manado Terus Meningkatkan Kinerja
Manado | pta-manado.go.id
Sebagaimana diketahui, penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan seorang pegawai. Kini, dilingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979. Pada kenyataannya proses ini hanya terjebak ke dalam proses formalitas.
Oleh karena itu, melalui proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP-3 PNS, maka Badan Kepegewaian Negara (BKN) merumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS).
Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja PNS dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.
Dengan kebijakan ini, diharapkan PNS dilingkungan PTA Manado terus berpacu untuk meningkatkan kinerjanya. Implementasi penerapan SKP di lingkungan PTA diharapkan menghasilkan output Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil pada seluruh pegawai PTA Manado, untuk selanjutnya dijadikan prototipe pada seluruh satker yang ada. (Adm)