logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

PKS Posbakum 2025 Ditandatangani, LBH Iain Fattahul Muluk Siap Melayani


Jayapura, 08 Januari 2025 – Hari ini, Rabu (08/01) Pengadilan Agama Jayapura melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama LBH IAIN Fattahul Muluk, Papua. Kegiatan ini digelar di ruang sidang Cakra tepat pukul 11.00 WIT. Selain Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Panitera, Kasubbag Umum dan Keuangan serta seluruh aparatur PA Jayapura lainnya, hadir mewakili penyedia jasa Posbakum, Qutsiyah, S.H., M.H. selaku Direktunya.

Pelaksanaan penandatanganan PKS ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuan utama PKS ini adalah penyediaan Jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama ( PA ) Jayapura untuk tahun anggaran 2025. LBH IAIN Fattahul Muluk ditunjuk dan ditetapkan menjadi Penyedia Jasa Posbakum di PA Jayapura dari hasil monitoring dan evaluasi kinerjanya selama tahun 2024.


PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Agung Lukito, S.Akt., Kasubbag Umum dan Keuangan yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dan Qutsiyah, S.H., M.H. selaku Direktur LBH IAIN Fattahul Muluk, Papua dengan diketahui oleh Sekretaris PA Jayapura Abdul Mubarak, S.H.I., M.H. yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran. Di hadapan Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan para aparatur PA Jayapura lainnya, PKS tersebut kemudian resmi ditandatangani kedua belah pihak.


Selain menetapkan LBH IAIN Fattahul Muluk sebagai penyedia jasa Posbakum, dalam PKS tersebut juga mengatur mengenai jenis-jenis layanan yang harus dijalankan, jam layanan serta target yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa Posbakum selama tahun 2025 ini. Ketua PA Jayapura, Zaenal Ridwan Puarada, S.H.I. dalam sambutannya meminta agar penyedia jasa Posbakum lebih meningkatkan kedisiplinan dan kualitas kinerjanya selama tahun 2025 ini. “Jangan sampai ada pihak sudah dating minta layanan di jam kerja, tetapi petugas Posbakumnya tidak di tempat”, pesan Beliau.


Dengan ditandatanganinya PKS ini, Qutsiah, S.H.I., M.H. menyatakan pihaknya sudah siap untuk memberikan pelayanan terbaik kepada melayani masyarakat pencari keadilan di PA Jayapura. 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice