Pimpinan PTA Pekanbaru Gelar Rapat dengan Seluruh Hakim Tinggi, Pejabat Struktural/ Fungsioanal Beserta Staf
Pekanbaru|www.pta-pekanbaru.go.id
Senin 26 September 2016, Pimpinan PTA Pekanbaru melaksanakan rapat dengan seluruh Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional beserta Staf di Ruang Aula Utama PTA Pekanbaru. Rapat dimaksudkan bertujuan memberikan pembinaan kepada seluruh peserta rapat mengenai tupoksi dalam menjalankan tugas sekaligus sebagai koreksi terhadap tugas yang telah dilaksanakan untuk kedepannya dapat terlaksana lebih baik lagi.
Dalam pembinaan dan pengarahan yang disampaikan Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Alimin Patawari, SH., MH menginginkan untuk tercapainya kewajiban-kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara untuk tercapainya kesempurnaan tupoksi di PTA Pekanbaru.
Dalam rapat ini, Panitera PTA Pekanbaru Drs. H. Syamsikar dan Plh. Sekretaris Syaiful Anwar, SE., MH juga memberikan arahan dan masukan mengenai hal-hal yang harus dilaksanakan guna menunjang kinerja. Dari hasil rapat yang berlangsung, dapat disimpulkan beberapa dari hasil rapat yang disampaikan pimpinan PTA Pekanbaru, antara lain :
- Sesuai dengan surat dari Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 35/WKMA.NY/9/2016, tentang Monitoring Kepatuhan LHKPN, kewajiban untuk mengisi LHKPN untuk kemudian dilaporkan ke KPK.
- Sebelum tanggal 5 Oktober 2016 LHKPN sudah selesai dan siap untuk dikirim.
- Profesional dalam membuat putusan dan salinan putusan.
- Aktifkan kembali diskusi-diskusi hukum yang dilaksanakan rutin dua kali dalam sebulan.
- Hakim Tinggi pengawas bidang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin tanpa harus menunggu dulu surat tugas keluar.
- PTWP dalam melaksanakan event misalnya KPTA Cup untuk membuat perencanaan yang matang dalam pelaksanaannya dan berkonsultasi dengan pimpinan tentang kegiatan tersebut.
- Surat-surat dari Pengadilan Agama Sewilayah agar disesuaikan dengan tata persuratan yang berlaku dan harus melalui jalur hirarki, agar bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga menyurati PA Sewilayah untuk melaksanakan hal tersebut.
- Hal-hal yang terkait dengan surat keluar tidak semuanya harus ditandatangani oleh Ketua PTA, karena ada surat keluar yang cukup ditandatangani oleh Sekretaris.
- Teliti dalam membuat PMH pengganti apabila ada pergantian Ketua Majelis atau Anggota Mejelis karena mutasi.
- Surat-surat yang ada di website Badilag dan Mahkamah Agung untuk cepat diproses.
- Berita yang akan dipublish diwebsite PTA Pekanbaru harus dikoreksi terlebih dahulu.
- Pejabat kepaniteraan dan admin serta tugas hakim tinggi pengawas daerah untuk rutin memonitoring di Sistem Monitoring Berkas Perkara Perkara Agama (SIMBaP).
- Panitera Pengganti harus bisa memonitoring Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, SIPP, portal laporan perkara online, untuk kemudian dilaporkan kepada hakim tinggi pengawas daerah.
- Pada form pengisian LHKPN ada Formulir A yang diisi oleh Penyelenggara Negara untuk yang belum pernah melaporkan kekayaannya. Sedangkan formulir B diisi oleh penyelenggra negara yang telah menduduki jabatannya 2 (dua) tahun; penyelenggara negara yang mengalami mutasi dan atau promosi jabatan; Penyelenggara negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun, penyelenggara negara tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN.
Suasana rapat
Untuk dapat mencapai semua hal diatas diperlukan SDM dan perangkat yang mau bertanggung jawab dengan tugasnya, saling mendukung dan bekerja sama dalam pelaksanaannya. Semangat, kerja keras dan usaha diperlukan untuk bisa melaksanakan dan memberikan hasil yang maksimal sesuai dengan yang telah ditargetkan. Semangat untuk PTA Pekanbaru. (foto/ hendra)