Pimpinan PTA Palu Lakukan Pembinaan pada Dua Pengadilan Agama

Palu||www.pta-palu.go.id
6 sampai 8 Juli 2020, Pimpinan PTA. Palu melakukan pembinaan langsung pada 2 Pengadilan Agama yaitu Ketua PTA. Palu, Dr. Drs. H. Abu Huraerah, S.H.,M.H. pada Pengadilan Agama Palu dan Wakil Ketua PTA. Palu, Dr. Drs. H. Izzuddin Hm, S.H.,M.H. di PA. Parigi.
Pada 2 Pengadilan Agama tersebut kedua pimpinan PTA. Palu tersebut menyampaikan hal-hal teknis dan non teknis mulai dari proses penyelesaian perkara dari sejak pendaftaran, pembuktian sampai putusan, implementasi one day one minute sampai upload putusan harus dilaksanakan tepat waktu.
Pimpinan PTA. Palu juga mengingatkan tentang kesiapan PA. Palu dan PA. Parigi dalam menghadapi penilaian Zona Integritas oleh tim Bawas dan tim Kemenpan RB, mulai dari implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Zero Korupsi, Pengelolaan SDM, penguatan pengawasan, keterbukaan informasi public serta ketersediaan sarana dan prasarana kantor.
Adapun terkait kejadian yang terjadi di Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh Timur (pemukulan terhadap hakim oleh pihak berperkara:red), pimpinan PTA. Palu meminta agar seluruh Pengadilan Agama, khususnya di wilayah PTA. Palu agar meningkatkan keamanan yang maksimal dengan melaksanakan managemen resiko seperti yang dimuat dalam Akreditasi Penjaminan Mutu (APM).
Pembinaan tersebut dirangkaikan dengan pengawasan regular sekaligus ekspos hasil pengawasan terhadap seluruh tupoksi pada 2 Pengadilan Agama tersebut.
Tim Pengawasan pada PA. Palu terdiri dari Drs. H. Tarsi, S.H.,M.H.I. (Hakim Tinggi), Agus Sukamto, S.Ag. (Kabag. Umum dan Keuangan), Samsidar B. Gani, S.Ag.,M.M. (Kabag. Perencaanaan dan Kepegawaian), Hety Buntuan, S.H. (Panitera Pengganti) dan Dra. Hj. Djawariah Moh. Amin (Panitera Pengganti) sedangkan tim pada PA. Parigi yaitu Drs. H. Toha Mansyur, S.H.,M.H. (Hakim Tinggi), Dra. Ernawati (Panitera Muda Banding), Hj. Rostiah Kasim, S.H. (Kasubag. Keuangan dan Pelaporan), Ruly Adhiyaksa, S.H.,M.M. (Kasubag. Tata Usaha dan Rumah Tangga) dan Drs. Mustamin (Panitera Pengganti).
(im-Timred PTA. Palu)