Pimpinan PTA Bengkulu Hadiri Launching Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah PA Lebong
Pegadang | PTA Bengkulu
Kamis (25/8/2016) Wakil ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Drs. H. M. Alwi Mallo, S.H., M.H. didampingi Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Hendriansyah, S.H., M.H. menghadiri undangan dari Pengadilan Agama Lebong dalam acara launching perdana Pelayanan Terpadu sidang keliling itsbat nikah di kabupaten Lebong Selatan tepatnya di Kecamatan Rimbo Pegadang.
Hadir juga dalam acara tersebut Ketua PA Bengkulu dan Rombongan, Wakil Bupati Wawan Fernandes, S.H., M.Kn, Kementerian Agama Lebong Drs. M. Tasri, MA. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Hanafi, Humas Pemda Kab. Lebong, Kapolres Kab. Lebong, Seluruh Camat, KUA sekabupaten Lebong.
Acara ini terlaksana atas kerjasama tiga unsur instansi yaitu Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebong yang mengusung tema Dengan Itsbat Nikah Kita Tertibkan Administrasi Kependudukan.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang mendapat kesempatan memberikan sambutan bersyukur dapat hadir diacara ini sekaligus bersilaturahmi dengan masyarakat dalam rangka launching pelayanan terpadu sidang keliling itsbat nikah dikabupaten lebong ini.
Lebih jauh wakil Ketua memperkenalkan apa itu Pengadilan Agama dan kewenangannya dimana Pada masa orde baru kekuasaan dari lembaga peradilan (yudikatif) mengalami perkembangan yang signifikan yaitu dengan diundangkannya undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman yang mana dalam undang-undang ini kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh empat lingkungan peradilan yang ada yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara yang semuanya berada dibawah Mahkamah Agung.
Selain itu Mahkamah Agung Memiliki 3 Program utama yaitu perkara prodeo, Pos Pelayanan Bantuan Hukum dan Pelayanan Terpadu seperti sidang keliling itsbat nikah yang dilaksanakan hari ini, yang mana kegiatan ini diharapkan dapat membatu masyarakat dalam kepengurusan administrasi perkawinan dan semoga diwaktu waktu mendatang tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki legalitas perkawinan dan pelayanan ini dapat terlaksana secara berkesinambungan.
Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini berlansung di aula Kantor Kecamatan Lebong Selatan Sebanyak 17 pasang Pasutri (Pasangan suami istri) mengikuti sidang terpadu meskipun menyisahkan 40 pasangan yang akan berlansung pada Senin (29/8) mendatang di Kecamatan Rimbo Pengadang.
Jumat (27/8/2016) Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu didampingi Sekretaris melanjutkan agenda kerja di Pengadilan Agama Curup dalam hal ini beliau mengagendakan untuk dapat bertemu dengan bupati kepahiang dalam rangka membahas kesiapan terbentuknya Pengadilan Agama Kepahiang.
Sebelum menuju ke Kabupaten Kepahiang pada Jumat pagi pukul 08.00 WIB wakil ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu didampingi Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menyempatkan diri mengunjungi Pengadilan Agama Curup sekaligus beramah tamah dengan seluruh pegawai dan honorer Pengadilan Agama Curup.
Sekitar pukul 09.00 WIB rombongan yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Drs. H. M. Alwi Mallo, S.H., sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Hendriansyah, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Curup Dra. Orba Susilawati, M.H.I., Sekretaris Pengadilan Agama Curup Herry Sufriadi, S.E. dan Kasubbag Perencanaan, TI dan pelaporan agama Curup Ngadio, S.H.I. bertolak dari Pengadilan Agama Curup menuju Kantor Bupati Kepahiang dan tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Sesuai agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya, rombongan langsung bertemu Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, M.M. didampingi Sekretaris Kabupaten Kepahiang Drs. H. Hazairin A. Kadir, MM.
Dalam kesempatan tersebut wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menyampaikan tujuan kedatangannya kepada Bupati kepahiang, yang mana sampai saat ini belum ada jawaban kesiapan dalam rangka pembentukan Pengadilan Agama Kepahiang dari Pemerintah Kabupaten kepahiang.
Menanggapi hal itu Bupati kepahiang langsung berkoordinasi dengan Sekkab Kepahiang agar segera menyiapkan fasilitas terutama kantor sementara yang memungkinkan untuk operasional Pengadilan Agama Kepahiang. Setelah pertemuan kurang lebih sekitar setengah jam tersebut didapat kesepakatan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang siap untuk pembentukan Pengadilan Agama Kepahiang.
Setelah selesai pertemuan dengan Bupati Kepahiang, rombongan meninjau lahan Pengadilan Agama Kepahiang dan bangunan sementara yang akan digunakan untuk operasional sementara.