Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Kamis(2/06/2022) Pimpinan, Panitera dan Sekretaris PA Sei Rampah ikuti Diskusi Teknis Yustisial Se-Wilayah PTA Medan yang digelar di Hotel KHAS Parapat Sumatera Utara. Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Hakim Tinggi dan Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PA se Sumatera Utara. Sri Armaini, S.H.I., M.H. (Ketua PA Kabanjahe) sebagai moderator, Febrizal Lubis, S.Ag., S.H., M.H. (Ketua PA Stabat) sebagai pemakalah dan Alimuddin, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA Simalungun) sebagai Pembanding.
Diskusi Teknis Yutisial tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Dirjen Badilag Nomor : 2233/DJA/OT.01.1/1V/2022 tanggal 11 April 2022 yang isinya tentang Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost (kawal depan) Mahkamah Agung RI dalam melaksanakan diskusi teknis yustisial setiap 4 (empat) bulan sekali dan hasil diskusi tersebut dilaporkan ke Badilag.
Pada pembukaan diskusi tersebut Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H menyampaikan bahwa Hakim harus selalu meningkatkan pengetahuan dalam penguasaan hukum materil dan formil agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. “Dengan diskusi teknis yustisial ini diharapkan dapat meningkat kemampaun Hakim dalam melaksanakan tugas dan menegakkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan.
Pemakalah Febrizal membawakan materi diskusi tentang Perlindungan Hukum Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Febrizal menyebutkan bahwa perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian merupakan salah satu prioritas pembaruan hukum yang dilakukan Mahkamah Agung, mengenai perkembangan dan tantangan PA dalam memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak dalam memberikan keadilan kepada kepada perempuan dan anak. Perkara perceraian yang diputus setiap tahunnya melibatkan anak berusia di bawah 18 tahun yang terdampak dari perceraian orang tuanya dan tidak memiliki jaminan hukum terkait pembiayaan kelangsungan hidupnya. Mayoritas para suami tidak melaksanakan isi putusan dan istri tidak mengajukan permohonan eksekusi karena takut terhadap mantan suami atau tidak adanya biaya untuk mengajukan permohonan eksekusi.
Kemudian Pembanding Alimuddin dalam makalahnya menyampaikan bahwa kecilnya realisasi pelaksanaan sukarela atas putusan perceraian karena tidak adanya kesadaran dan itikad baik dari suami untuk melaksanakan putusan tersebut, oleh karena itu langkah yang harus dilakukan sebagai tantangan dalam implementasi Perma No. 3 Tahun 2017 salah satunya adalah pengawasan ketat dan evaluasi. Sehingga asas-asas yang terkandung seperti asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dapat melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Diskusi teknis yustisial mendapat tanggapan yang baik dari peserta. Hal ini terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta seperti Wakil Ketua PA Tanjung Balai, Wakil Ketua PA Lubuk Pakam, Ketua PA Pandan, Ketua PA Rantau Prapat dan peserta diskusi lainnya. //PTIP