logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pimpinan PA Mamuju Lakukan Audiens dengan Wakil Gubernur Sulawesi Barat

Mamuju | PA Mamuju

Kamis (1/2/2018), sesuai dengan jadwal, Pimpinan Pengadilan Agama Mamuju melakukan audiens dengan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Hj. Enny Anggraeny Anwar).

Ada beberapa hal-hal dibahas dalam audiens tersebut, antara lain, pelaksanaan layanan hukum terpadu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015, hal mana berdasarkan pendataan dari Dinas Kependudukan Kabupaten Mamuju menyebutkan bahwa masih terdapat + 3000 (tiga ribu) pasangan suami istri dan serta sisa pendataan dari Dinas Kependudukan Kabupaten Mamuju Utara di akhir Desember 2017, masih terdapat sejumlah + 300 (tiga ratus) yang telah menikah di bawah tangan, namun belum disahkan pernikahannya sesuai hukum positif yang berlaku di Indonesia, dan Pengadilan Agama Mamuju sesuai dengan kompetensi obsolut dan relative telah menuangkan dalam program tahun 2018 ini untuk melakukan persidangan di luar gedung pengadilan sebagai upaya realisasi/ pelaksanaan layanan terpadu sidang keliling untuk membantu masyarakat Sulawesi Barat, terutama bagi yang tidak manpu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran yang dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan, urai Ketua PA Mamuju (St. Mahdianah, K.) kepada Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

(Foto: Wakil Gubernur Sul-Bar (Tengah), Ketua PA Mamuju (kiri) dan Wakil Ketua PA Mamuju (kanan)

Hal lain yang dibicarakan secara signifikan dalam pertemuan tersebut adalah kebutuhan mendesak akan adanya pengadilan tingkat banding di ibukota Provinsi Sulawesi Barat, “kemarin saya telah bertemu dengan pak Kapolda Sulbar, Alhamdulillah, hari ini giliran Ibu dan Bapak hakim Pengadilan (Tinggi) Agama Sulawesi Barat lagi…!!??, guyon mantan Ibu Ketua PKK Provinsi Sulawesi Barat dua periode ini (sejak tahun 1997 hingga tahun 2017), yang kemudian kami sambut dengan ucapan “allahumma aamiin”.

Terkait dengan hal pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Mamuju di Sulawesi Barat tersebut, H. Muh. Arasy Latif (Wakil Ketua PA Mamuju) memberikan penjelasan bahwa pada dasarnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, yang mewilayahi wilayah yurisdiksi Provinsi Sulawesi Barat, secara internal telah mengusulkan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Mamuju sejak beberapa tahun lalu, dan oleh karenanya kami pimpinan PA Mamuju pun mengharapkan dukungan maksimal dari pemerintah provinsi Sulawesi Barat atas pengusulan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Mamuju di Sulawesi Barat tersebut, selaras dengan maksud Pedoman Buku I, Pola Kelembagaan Peradilan Edisi 2007 (hal. 27-28), urai Waka PA Mamuju.

(Foto: Ketua dan Wakil Ketua PA Mamuju saat menunggu tangga lift di Kantor Gubernur Sulawesi Barat)

Saat yang sama, dalam arahan dan petunjuknya, Wakil Gubernur Sulawesi Barat menyatakan bahwa oleh karena provinsi Sulawesi Barat telah terbentuk sejak tahun 2004 berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 5 Oktober 2004, maka secara logis dan yuridis, dari sejak terbentuknya, sudah lebih 13 tahun lamanya masyarakat Sulawesi Barat telah merindukan adanya Pengadilan Tingkat Banding di Sulawesi Barat, dan oleh karenanya kami (pemerintah provinsi Sulawesi Barat -red) berharap sesegera mungkin dapat terwujud (PTA di Mamuju sebagai ibukota Provinsi Sulawsi Barat-red), dan kami minta kepada Ibu/Bapak hakim kiranya dapat membantu pemerintah provinsi untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, pinta Ibu Wagub, -demikian beliau akrab disapa-.

Sebagaimana diketahui, sejak terbentuk pada tahun 2004 hingga sekarang Ibukota Provinsi Sulawesi Barat berkedudukan di Mamuju, berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, dan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (baru) harus berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan undang-undang, berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dan hal yang lain perlu dipertimbangkan bahwa selama ini wilayah hukum provinsi Sulawesi Barat masih di bawah wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Makassar, dan jarak tempuh antara Pengadilan Tinggi Agama Makassar dengan Kota Mamuju sebagai Ibukota Provinsi Sulawesi Barat adalah + 12 Jam lamanya melalui jalur darat (+ 500 km), dengan perjalanan zig-zag, dan hingga tahun 2018 ini, sudah terdapat 4 Pengadilan Agama tingkat pertama dalam wilayah provinsi Sulawesi Barat sebagai berikut:

Pengadilan Agama Mamuju dibentuk pada tahun 1966, berkedudukan di ibukota provinsi Sulawesi Barat, meliputi 2 kabupaten wilayah yurisdiksi, yakni Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Mamuju Tengah;

Pengadilan Agama Polewali dengan 2 kabupaten wilayah yurisdiksi, yakni Kabupaten Polewali Mamasa (Polman), dan Kabupaten Mamasa;

Pengadilan Agama Majene dengan 1 kabupaten wilayah yurisdiksi, yakni Kabupaten Majene;

Pengadilan Agama Pasangkayu dengan 1 kabupaten wilayah yurisdiksi, yakni Kabupaten Mamuju Utara. (Fauzan/Tim IT PA Mmj ).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice