Pimpinan PA Kisaran Audiensi dengan Bupati Asahan
Kisaran | pa-kisaran.net
Selasa (16/4/2013), Pimpinan Pengadilan Agama Kisaran melakukan pertemuan dengan Bupati Asahan. Rombongan yang terdiri dari Ketua (Drs. Munir, SH, M.Ag), Wakil Ketua (Drs.H. Abraruddin), Mohd. Harmaini, S.Ag, SH (Hakim), Panitera (H. Alpun Khoir Nst, S.Ag, MH), Wakil Sekretaris (Mukhlis Pulungan, S,Ag, MH) dan Khairul Muhadi (Staf Bag. Umum), diterima Bupati Asahan (Drs.H. Taufan Gama Simatupang, M.AP ), bersama dengan Sekda dan Asisten II di ruang kerja Kantor Bupati Asahan di Kota Kisaran.
Ketua PA Kisaran menyampaikan bahwa audiensi ini dimaksudkan dalam rangka silaturahmi, kemudian juga dimaksudkan untuk menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan tugas-tugas yang dikerjakan di Pengadilan Agama Kisaran yang berada di Kabupaten Asahan.
Ketua menyampaikan bahwa tugas pokok Pengadilan Agama Kisaran adalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara perdata tertentu di kalangan masyarakat muslim yang berada dalam Wilayah Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batubara.
Untuk tahun 2012 yang lalu, Pengadilan Agama Kisaran menerima perkara sebanyak 1.433 perkara, dengan rincian 623 perkara gugatan dan 610 perkara permohonan. Khusus untuk perkara gugatan yang paling dominan adalah perkara perceraian. Sedangkan untuk tahun 2013 ini sampai medio bulan April ini PA Kisaran telah menerima sekitar 250 perkara gugatan dan 203 permohonan Itsbat Nikah.
Menyikapi persoalan ini, Ketua menyampaikan bahwa peningkatan jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan, di satu sisi bisa jadi karena kesadaran masyarakat yang meningkat untuk memperoleh kepastian hukum, namun di sisi lain hal ini bukanlah satu hal yang membanggakan. Karenanya dimohon kepada Bupati untuk memikirkan persoalan ini sehingga angka perceraian di Kabupaten Asahan dapat berkurang.
Bupati Asahan Drs.H. Taufan Gama Simatupang, M.AP dalam pertemuan tersebut menyampaikan terima kasih banyak kepada pihak Pengadilan Agama Kisaran atas masukannya.
Bupati berjanji akan menindaklanjuti atas persoalan ini dan siap membantu Pengadilan Agama Kisaran. Menurut Bupati sekitar 3 tahun yang lalu Pemerintah Kabupaten Asahan telah membentuk Tim Imtaq dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat Desa, hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat Asahan yang religius dan paham serta menjalankan ajaran agama dengan baik dan benar, salah satu indikatornya adalah terwujudnya keluarga sejahtera dan bahagia.
Karena Bupati langsung memerintahkan Sekda dan Asisten II untuk menyusun langkah dan program apakah dalam bentuk penyuluhan atau lewat Tim Imtaq untuk menyampaikan pesan-pesan ini kepada masyarakat, sehingga persoalan-persoalan rumah tangga tidak semestinya harus ke Pengadilan tetapi dapat diselesaikan secara kekeluargaan di Desa.
Khusus menyangkut dengan persoalan Isbat Nikah, Bupati siap memfasilitasi untuk sidang keliling bagi kecamatan-kecamatan dalam wilayah Asahan yang berjauhan, beliau juga meminta kepada Asisten II untuk berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Agama Kisaran, agar program ini dapat terlaksana dengan baik dan dapat dilaksanakan secara bertahap, dan beliau menyampaikan kepada Asisten II juga untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Tanjungbalai, karena sebahagian Wilayah Kabupaten Asahan berada dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungbalai.