logo web

Dipublikasikan oleh Admin pada on .

Pimpinan PA dan PN Muara Teweh Melakukan MoU Tentang Besaran Panjar Biaya Perkara Tahun 2023

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

 Senin, 2 Januari 2023, Ketua PA Muara Teweh, Bapak Mulyadi, Lc., M.H.I. bersama dengan Wakil Ketua PN Muara Teweh, Bapak Sugiannur, S.H. melakukan Penandatangan Keputusan Bersama (MoU) tentang Panjar Biaya Perkara dan Biaya Perjalanan Jurusita/Jurusita Pengganti dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Muara Teweh dan Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Pengadila Agama Muara Teweh. Acara dimulai sejak pukul 14.00 WIB.

Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua PA Muara Teweh, Bapak H. Rahmat Hidayat, S.H.I., M.H., jajaran hakim PA dan PN Muara Teweh, Panitera PA dan PN Muara Teweh, Sekretaris PA Muara Teweh serta segenap jajaran PA Muara Teweh.

Untuk diketahui, wilayah hukum (yurisdiksi) PA dan PN Muara Teweh saat ini cukup luas, meliputi 2 kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Kabupaten Barito Utara yang berpusat di Muara Teweh dan Kabupaten Murung Raya yang berpusar di Puruk Cahu. Hal itu disebabkan belum berdirinya PA dan PN di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. (rh)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice