![]()
Bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Probolinggo Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Achmad Fausi) beserta Panitera (Nurholis) dan Tim Itsbat Nikah PA Probolinggo menghadiri acara Perayaan Itsbat Nikah pada Rabu, 19 November 2025. Acara tersebut digelar sebagai langkah mensukseskan kerjasama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Kejaksaan Kota Probolinggo, Pengadilan Agama Probolinggo, dan Kementrian Agama Kota Probolinggo dalam bentuk inovasi Pelayanan Terpadu PERISAI (Perwalian dan Itsbat Nikah). Acara turut dihadiri oleh Sekretariat Daerah Kota Probolinggo beserta jajarannya, unsur Forkopimda Kota Probolinggo, Kejari Kota Probolinggo (beserta Tim Itsbat Nikah) Dinsos PPPA Kota Probolinggo, Kemenag Kota Probolinggo (beserta Tim Itsbat), Disdukcapil, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Satpol PP Kota Probolinggo Dinas Kesehatan PPKB Kota Probolinggo, BAZNAS Kota Probolinggo, beserta seluruh Camat dan Lurah se-Kota Probolinggo.
![]()
![]()
![]()
Acara dimulai dengan pelepasan iring-iringan pengantin itsbat nikah menggunakan becak) oleh Pj. Sekretariat Daerah. Dengan alunan Hadrah, rombongan pengantin tersebut didampingi oleh masing-masing Camat memasuki lokasi perayaan itsbat nikah di Rumah Dinas Wali Kota Probolinggo. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi Pembukaan, Pembacaan Doa oleh Kepala Kemenag Kota Probolinggo, serta Laporan Panitia oleh Kepala Dinsos PPPA Kota Probolinggo.
![]()
![]()
![]()
Memasuki acara inti yakni penyerahan simbolis Dokumen Kependudukan (KTP, KK, Surat Nikah) kepada pasangan itsbat nikah yang dipimpin oleh Wali Kota Probolinggo (dr. Aminuddin). Acara dilanjutkan dengan sesi sambutan dan ditutup dengan sesi foto bersama dan pemberian selamat kepada pihak pengantin itsbat oleh Forkopimda Kota Probolinggo. Dalam acara tersebut, sebanyak 14 dari 22 pasangan yang telah diitsbat hadir dalam perayaan tersebut.
![]()
![]()
Wali Kota Probolinggo (dr.Aminuddin) menuturkan bahwa pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sangat penting untuk dilaksanakan karena membawa manfaat, yakni baik pasangan itsbat nikah serta anak keturunannya diakui secara sah secara hukum negara. “Itsbat nikah tidak memandang usia, siapapun yang ingin mencatat pernikahannya secara resmi wajib mendaftarkan itsbat nikah”, terang Beliau. Akhir kata, Beliau mengucapkan selamat kepada pasangan itsbat nikah yang hadir serta menyampaikan doa agar menjadi menjadi pasangan yang sakinah mawaddah warohmah. Tim Medsos
