logo web

Dipublikasikan oleh MSy Simpang Tiga Redelong pada on .

Redelong Selasa 16 Maret 2023, dalam kehidupan rumah tangga seringkali terdapat permasalahan yang timbul dan bisa berujung pada perceraian. Permasalahan rumah tangga yang dihadapi mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, ketidaksepahaman, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Bagi orang-orang yang beragama islam khususnya Aceh dapat mengajukan gugatan cerai di Mahkamah Syar'iyah setempat yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- perkara ditingkat pertama salah satunya dibidang perkawinan yang meliputi gugatan cerai sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Menurut ketentuan Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa, “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.” Dalam ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa gugatan perceraian terbagi atas cerai talak dan cerai gugat.

Untuk membedakannya, dapat dilihat dari inisiatif antara suami atau istri yang mengajukan perkara perceraian ke Mahkamah Syar'iyah. Apabila inisiatif tersebut berasal dari suami, maka disebut cerai talak dan kedudukan suami adalah sebagai Pemohon, sedangkan kedudukan istri sebagai Termohon. Sebaliknya, apabila inisiatif tersebut berasal dari istri maka disebut cerai gugat dan kedudukan istri adalah sebagai Penggugat, sedangkan suami sebagai Tergugat. Dalam perkara cerai gugat, dapat dibebankan kewajiban nafkah iddah dan mut’ah kepada pihak suami namun diharuskan sudah memenuhi kondisi-kondisi tertentu.

Pada tanggal 16 Mei 2023 tepatnya hari ini 2 perkara Cerai Gugat dan Cerai Talak diatanya cerai Gugat dengan nomor perkara 114/Pdt.G/2022/MS.Str dengan hasil putusan membebankan kepada mantan suami untuk memberikan Nafkah Iddah sedangkan Perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 217/Pdt.G/2022/2022. Hasil Putusan menetapkan Pemohon untuk menyerahkan nafkah iddah dan emas kepada Termohon. Oleh karenanya pada hari persidangan dan pembacaan keputusan para pihak terkait tidak hadir maka dititipkan kepada Kasir untuk dapat diserahkan kepada yang bersangkutan. (Redaksi-MS.Str)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice