logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Perwakilan Pemkot Makassar Konsultasi Istbat Nikah 415 Pasutri Miskin di PA Makassar

Makassar | pa-makassar.net

Kamis, 5 Desember 2013, Dr. Hj. Harijah Damis, MH. (Waka PA. Makassar), menerima yang mewakili Pemerintah Kota Makassar, ibu Sakka Pati, SH. MH. dan wakil sekertaris Tim Penggerak PKK. Kota Makassar, ibu A. Barlianti Hasan.

Agenda konsultasi adalah tentang tekhnis pengajuan permohonan istbat nikah bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah.  Ada 415 Pasutri miskin yang telah lengkap datanya oleh Pemerintah Kota Makassar dan akan dipasilitasi oleh pemerintah kota untuk mendapatkan bukti nikah.

Hal ini mencuat dari hasil wawancara wakil ketua Pengadilan Agama Makassar, pada hari Selasa dengan seorang wartawan Nasional menyangkut jumlah perceraian yang semakin meningkat dan pembicaraan juga sampai kepada nikah massal.

Pada kesempatan itu, harijah Damis memberi masukan bahwa jika nikah massal dilakukan, masih menimbulkan masalah  karena bagaimana status perkawinan yang telah dilaksanakan berpuluh tahun yang lalu dan status anak yang dilahirkan, sehingga paling tepat dilakukan untuk identitas hukum adalah Istbat nikah ke Pengadilan Agama.  Pembicaraan itu disampaikan kepada walikota Makassar, sehingga rencana semula nikah massal berubah menjadi istbat nikah massal.

Dari hasil konsultasi itu diprogram istbaht nikah secara bertahap karena sulit untuk istbat nikah 415 dalam satu kali kegiatan sidang keliling.  Rencana sidang keliling pertama berlangsung di Trans Studio Makassar.  Semoga.

By. Aria Libra

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice