Tebing Tinggi. Kamis, 17 Marer 2022. Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan mediasi dalam perkara perceraian dikarenakan Penggugat dan Tergugat hadir. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi PA Tebing Tinggi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi (Nusra Arini, S.HI., M.H). Dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2022/PA.Ttd yang dihadiri oleh kedua belah pihak dengan hasil mediasi berhasil dengan akta perdamaian.