Pertama Kalinya PA Sungai Penuh Melaksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Gunung Raya
Sungai Penuh |
Senin, 01 September 2014 PA Sungai Penuh kembali melaksanakan sidang keliling yang ketiga kalinya di tahun 2014, sidang keliling kali ini mengambil tempat di Desa Lempur Hilir, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.
Sidang keliling ini merupakan yang pertama kali di Kecamatan Gunung Raya dengan jarak tempuh sekitar lebih kurang 45 Km dengan waktu satu jam dengan kondisi medan jalan yang rusak dan berlubang.
Sidang Keliling tersebut di pimpin langsung oleh Ketua PA Sungai Penuh Drs. M. Taufik. MH dan 2 (dua) Hakim Anggota yaitu A. Kholil Irfan, S.Ag. SH dan A. Syarifuddin, S.HI. MH serta Syaifuddin. SHI sebagai Panitera Pengganti, dengan jumlah perkara sebanyak 1 (satu) perkara.
Sidang Keliling tersebut di hadiri oleh kedua belah pihak, baik pihak Penggugat maupun pihak Tergugat, dengan hadirnya kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 154 Rbg Jo PERMA Nomor 1 Tahun 2008 Kedua belah pihak terlebih dahulu di haruskan menempuh upaya perdamaian melalui proses Mediasi.
Saat ditemui Jurdilaga Ketua PA Sungai Penuh mengatakan, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal untuk para pencari keadilan yang lokasinya berada jauh dari Kantor Pengadilan Agama Sungai Penuh yang berada di pusat Kota Sungai Penuh.
“Mudah-mudahan program sidang keliling yang sedang kita giatkan setiap tahunnya dapat terus bergulir dan bukan hanya di satu Kecamatan saja melainkan di Kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang aksesnya jauh dari PA Sungai Penuh” Ujar KPA Sungai Penuh. (Firniawan Sastra/Jurdilaga PA Spn/PTA Jambi)