Pertama Kalinya, PA Muara Teweh Melaksanakan Sidang Virtual
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Kamis (05/07/2021) Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan Sidang Virtual untuk yang pertama kali. Sidang Virtual kali ini dilaksanakan dan dipimpin dengan Hakim Tunggal yaitu Y.M. Ama’khisbul Maulana,SHI. dengan didampingi oleh Bapak Kemijan, S.Ag.,MH. sebagai Panitera, dengan bantuan sidang ke Pengadilan Agama Tulung Agung karena Termohon Principal berada di Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Tulung Agung.
Sidang Virtual adalah merupakan bentuk inovasi peradilan untuk memudahkan para pihak pencari keadilan dalam berperkara di Pengadilan. Sehingga memberikan kemudahan bagi para pihak pencari keadilan untuk melakukan dan mengikuti proses jalanya sebuah persidangan di tempat yang berbeda. Dan diharapkan dengan adanya Sidang Virtual atau Persidangan Secara Elektronik ini mampu untuk mendorong terciptanya peradilan yang modern dan berkelanjutan untuk menuju birokrasi berkelas dunia.
Di masa pandemi ini banyak keterbatasan yang tidak bisa ditoleransi, banyak kegiatan yang tidak bisa untuk dilaksnakan secara tatap muka, akan tetapi dengan adanya Sidang Virtual yang sudah dihadirkan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui PERMA No. 1 Tahun 2019, tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik. Mahkamah Agung Republik Iindonesia menghadirkan inovasi dan terobosan dalam bidang hukum mengenai pendaftaran dan persidangan online yang dikenal dengan istilah e-Court dan e-Litigasi. Dalam prakteknya Pengadilan Agama dapat meminta bantuan pada Pengadilan Agama lain untuk memfasilitasi pemeriksaan para pihak yang berada di wilayah hukumnya melalui Sidang Virtual, yaitu dimana posisi dan domisili Prinsipal Penggugat, Pemohon, Tergugat, Termohon yang berada diluar wilayah yurisdiksi Pengadilan ataupun tidak dapat hadir langsung pada persidangan, maka dapat diajukan untuk dilakukan persidangan secara virtual dengan meminta bantuan pemeriksaan dari pengadilan pada wilayah salah satu prinsipal itu berada.(aes)