PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan, Rabu (15/02/2023), pertama di awal tahun 2023, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Panyabungan Bapak. Muhammad Hasan Sebyar, S.H.I,.M.H,.C.M. berhasil mendamaikan perkara dengan nomor register 42/Pdt.G/2023.PA.Pyb dalam perkara cerai talak. Mediator non Hakim telah mengupayakan dan memberikan pandangan dan nasehat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat tersentuh hatinya kemudian menyatakan akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat. Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai Para pihak bersepakat untuk berdamai sampai Penggugat mencabut perkaranya.
Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Panyabungan tentu hal tersebut telah terlaksana adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak.