Pertama di Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Jambi, PA Muara Bungo Capai 100 Persen Perkara E-Court
Bungo |Muara Bungo, (4/5/2012), kabar istimewa datang dari Kepaniteraan PA Muara Bungo. Dari rekapitulasi perkara yang masuk pada bulan April, tercatat keseluruhannya merupakan perkara E-Court. Yaitu 36 total perkara masuk yang merupakan perkara E-Court.
E-Court merupakan layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, bahkan Persidangan yang dilakukan secara elektronik (e-Litigation). Yang merupakan salah satu bentuk implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 95 tahun 2018. Adapun dari 36 perkara masuk tersebut, rinciannya adalah 27 Cerai Gugat, 6 Cerai Talak, 2 Perwalian dan 1 Penetapan Ahli Waris.
Panitera PA Muara Bungo; Dakardi, S.Ag., M.Sy mengatakan bahwa E-Court merupakan program Mahkamah Agung RI yang dilaksanakan oleh semua lingkungan peradilan dibawahnya. “Kita sosialisasikan kepada masyarakat pencari keadilan tentang kemudahan dan murahnya biaya perkara secara E-Court seiring juga dengan masa pandemi Covid 19 sekarang ini” ucapnya ketika ditemui di ruang Kepaniteraan.
Selain mengoptimalisasikan E-Court, pada tahun 2021 ini PA Muara Bungo juga mengalokasikan anggaran sebesar RP. 5.250.000 untuk pembebasan biaya perkara atau disebut dengan istilah prodeo. Anggaran prodeo ini ditujukan kepada masyarakat tidak mampu dalam proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai oleh negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI. Jurdilaga