Pertama di NTT, PA Kalabahi Gelar Layanan Terpadu

Alor | PA Kalabahi
Pada hari Kamis, tanggal 3 Maret 2016 menjadi moment yang sangat membahagiakan bagi keluarga besar Pengadilan Agama Kalabahi karena berhasil menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling untuk penerbitan buku nikah dan akta kelahiran.
Kegiatan Pelayanan Terpadu yang digagas oleh Pengadilan Agama Kalabahi ini menjadi yang pertama kali digelar di Nusa Tenggara Timur sebagai wujud kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Alor cq. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pengadilan Agama Kalabahi dan Kementerian Agama Kabupaten Alor.
Acara pembukaan kegiatan Pelayanan Terpadu tersebut digelar di Kantor Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor berlangsung sangat meriah karena dihadiri Bupati Alor, Drs. Amon Djobo, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Drs. H. Syarif Usman, S,H, M.Hum, Wakil Ketua DPRD Alor, Drs. Yulius Mantain, seluruh anggota Forum Komunikasi antar Pimpinan Daerah dan sejumlah pejabat lingkup setda Kabupaten Alor, seperti Asisten I dan II, beberapa pimpinan SKPD serta tentunya puluhan pasang suami isteri yang telah terdaftar sebagai peserta sidang itsbat nikah.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Bupati Alor tersebut, diawali dengan sambutan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalabahi, H. Ridwan Fauzi, S.Ag, yang menyampaikan tentang latar belakang dan tujuan kegiatan sampai mengenai biaya perkara.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalabahi, banyak anggota masyarakat di Kabupaten Alor terutama kelompok miskin yang menghadapai hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran sehingga meskipun sudah beranak pinak tetapi belum punya buku nikah.
“ Oleh karena itu kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat tidak mampu dalam mendapatkan pengakuan hukum dari Negara tentang status perkawinannya serta hak anak atas identitas diri yang dilakukan secara sederhana, cepat dan tanpa biaya alias prodeo murni,’’ tegas Wakil Ketua PA. Kalabahi.
Kegiatan Pelayanan Terpadu tersebut direncanakan akan dilaksanakan dalam 5 tahap dengan target dapat mengesahkan pernikahan (itsbat nikah) terhadap 75 pasangan suami isteri. Sedangkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Drs. H. Syarif Usman, S,H, M.Hum, dalam sambutannya menyatakan kebahagiannya yang luar biasa karena kegiatan Pelayanan Terpadu di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kupang akhirnya dapat terlaksana yang dimulai oleh Pengadilan Agama Kalabahi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor yang juga didaulat memberikan sambutan menyatakan sangat mendukung kegiatan Pelayanan Terpadu ini karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari upaya membentuk keluarga yang harmonis.
Selain itu Wakil Ketua DPRD Alor dari Partai Nasional Demokrat tersebut juga berjanji akan mengusahakan pembiayaan kegiatan Pelayanan Terpadu ini dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor. Hal yang sama juga ditegaskan oleh Bupati Alor, Bapak Amon Djobo.
Kegiatan ini sejalan dengan 4 program priotas pemerintah Kabupaten Alor yang terangkum dengan semboyan Gemma Mandiri dalam spirit Tancap Gas, Gerakan Membangun Menuju Alor Mandiri dengan semangat Tanggap Cepat menuju Generasi Alor Sejahtera. “Saya sangat mendukung kegiatan ini dan saya minta kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalabahi untuk segera mengumpulkan data-data pendukung agar kegiatan ini dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2016 ini,’ tegas Bupati yang juga terkenal humoris ini.
Setelah Bupati Alor selesai memberikan arahannya, acara dilanjutkan dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Alor yang diwakili oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catan Sipil, Ir. Imanuel Musa Laukamang, M.Si, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalabahi, H. Ridwan Fauzi, S.Ag dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Alor, Drs. Muhammad Marhaban yang disaksikan langsung oleh Bupati Alor dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang serta seluruh undangan.
Sementara itu, setelah majelis hakim yang terdiri dari Miftahuddin, S.HI, Alvian Yusuf, S.HI dan Fauziah Burhan, S.HI merampungkan pemeriksaan perkara yang pertama disidangkan dan menjatuhkan penetapan, dilanjutkan dengan penyerahan buku nikah oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Alor kepada pasangan suami isteri yang telah diisbatkan pernikahannya dan juga penyerahan akta kelahiran kepada anak-anak mereka oleh kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor. PA.Klb-Red