Pertama Dan Awal "E Court" PA Tamiang Layang

Tamiang Layang | PA Tamiang Layang
"Berdasarkan PERMA No. 03 Tahun 2018 tentang administrasi perkara pengadilan secara elektronik, diampaikan sehubungan dengan telah tersediannya pengelolaan Aplikasi E-Court sebagai layanan bagi pendaftaran secara online, untuk Mahkamah Syar'iyah Aceh/Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama, diharapkan agar seluruhnya sudah menggunakan aplikasi E-Court, dan di instruksikan sampai dengan akhir bulan juli 2019 sudah tidak ada lagi E-Court yang dalam keadaan kosong" merupakan isi surat dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama untuk seluruh Badan Peradilan dibawah naungannya.
Menindaklanjuti surat tersebut secara resmi pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 Pengadilan Agama Tamiang Layang memperoleh 1 Perkara Gugatan menggunakan aplikasi ECourt. dengan kuasa hukum Irawansyah, SH., MM yang sudah tervalidasi di aplikasi ECourt. Mendengar berita tersebut Bapak Ahmad Padli S.Ag., M.H yang merupakan Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang bersyukur atas telah terimplementasikannya ECourt di Gumi Jari Janang Kalalawah, "Alhamdulillah, ini merupakan yang pertama dan awal dari eksistensi ECourt di Pengadilan Agama Tamiang Layang, semoga dengan telah terimplementasikannya ECourt, Pengadilan Agama Tamiang Layang bisa meningkatkan pelayanan untuk masyarakat di Barito Timur sesuai dengan Motto PA Tamiang Layang #TAMIANGTOP".
Transparan, Mandiri, Akuntabel, Agung, Terdepan, Optimal dan Profesional.
Penjelasan mengenai ECourt, ECourt Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online). Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut.