Pertajam Data, Tim Peneliti BLDK MA-RI Turun ke PA Praya
Praya | pa-praya.go.id
Suasana Audiensi dan Wawancara oleh Tim Peneliti BLDK
Tim Peneliti Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan (BLDK) MA-RI mengunjungi PA Praya pada Selasa (21/6). Kunjungan tersebut bermaksud untuk melakukan audiensi dan wawancara dengan para Hakim PA Praya. Audiensi dan wawancara dilakukan sebagai bahan penajaman dalam penyusunan naskah akademik yang saat ini tengah disusun oleh Tim Peneliti BLDK.
Bertempat di Ruang Ketua PA Praya, audiensi serta wawancara terkait penyusunan naskah yang bertajuk “Implementasi Pedoman Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin dalam Mencegah Perkawinan Pada Usia Anak Pasca Lahirnya PERMA No. 5 Tahun 2019” dilakukan.
Koordinator Tim Peneliti, Dr. Hj. Ernida Basri, M.H. menyampaikan ucapan terima kasih serta maksud dan tujuan penyusunan naskah akademik. “Maksud kedatangan kami adalah untuk mendapatkan gambaran dan data secara lebih detil mengenai perkara perhomonan terkait Dispensasi Kawin” jelas Ernida.
“Kondisi statistik permohonan Dispensasi Kawin saat ini sudah menurun drastis dari beberapa tahun sebelumnya, semula mencapai angka lebih dari 300 permohonan menjadi dibawah 50 permohonan” ucap Wakil Ketua PA Praya, Dra. Noor Aini. Lebih lanjut, Ketua PA Praya, Syafruddin, S.Ag., M.S.I. membeberkan bahwa penurunan permohonan Dispensasi Kawin disebabkan oleh kurangnya pemahaman warga terkait prosedural Dispensasi Kawin.
Diketahui saat ini PA Praya telah menjalin kerjasama dengan beberapa stakeholder untuk menekan angka perkawinan usia anak, termasuk dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Namun hal tersebut menimbulkan suatu kesalahpahaman di lingkungan publik. Publik menganggap bahwa kewenangan pemberian/penolakan izin permohonan Dispensasi Kawin ada di tangan DP3AP2KB. Padahal kewenang tersebut berada di tangan Majelis Hakim.
Ketua PA Praya menjelaskan bahwa kuasa pemberian/penolakan izin Dispensasi Kawin sepenuhnya berada dibawah Pengadilan Agama (dalam hal ini Majelis Hakim). Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019. “Sesuai dengan amanat PERMA No. 5 Tahun 2019 Pasal 15” jelas Syafruddin.
PERMA No. 5 Tahun 2019 sejatinya telah diberlakukan pada tanggal 21 November 2019 untuk diketahui dan diberlakukan bagi segenap lapisan masyarakat. Berdasarkan PERMA No. 5 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 5, Dispensasi Kawin memiliki arti sebagai pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum genap berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. (FA)