Pertahankan WTP BPKP Provinsi Bengkulu Dampingi Penyusunan Laporan Keuangan Korwil PTA Bengkulu

Bengkulu | PTA Bengkulu
Dalam rangka mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)/unqualified opinion dan Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun 2015, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat, dan menidaklajuti Surat sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 16-1/SEK/KU.01/01/2016 tanggal 13 Januari 2016 tentang Permintaan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2015, menindaklanjuti hal tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu laksanakan tugas tersebut di wilayah Korwil Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu selama 15 hari kerja mulai tanggal 25 Januari s.d. 15 Februari 2016.
Kedatangan Tim BPKP Provinsi Bengkulu sebagai asistensi sebanyak 6 orang yang dikomandoi Jonson Siahaan sebagai Wakil Penanggung Jawab, kedatangan di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Kamis 27 Januari 2016 langsung disambut oleh Plh. Ketua, H. Humam Iskandar, S.H, yang didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Bapak Sisli Rudi, S.H., M.H. dan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan, Ibu Megawati, S.H.
Usai disambut, tim langsung turun untuk mengecek hasil laporan keuangan dan SIMAK BMN dan sebagian memberi masukan kepada operator SAIBA dan SIMAK BMN yang didampingi Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan.
Pada saat ini, Tim untuk sementara waktu membawa berkas-berkas Laporan yang di butuhkan dan hasil evaluasi laporan tersebut perlu perbaikan atau tidak selanjutnya akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Hari Senin tanggal 01 Februari 2016.