logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Persiapan Pelaksanaan Eksekusi Harta Waris, PA Cibadak Gelar Rakor

Cibadak | www.pa-cibadak.go.id

Senin, 28 Januari 2013, bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awal 1434 H. telah berlangsung acara Rapat Koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan Eksekusi Harta Warisan yang terletak di Pelabuanratu Kabupaten Sukabumi;

Rapat tersebut diadakan dalam rangka mempersiapkan teknis pelaksanaan di lapangan, mempersiapkan administrasi persuratan yang diperlukan, mempersiapkan petugas/personil yang akan turun dilapangan, dan mempersiapkan konsolidasi dengan pihak keamanan dari Kepolisian/Polres dan Satuan Pamongpraja (SATPOL PP) Kabupaten Sukabumi;

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadiln Agama Cibadak bapak Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. dan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Cibadak bapak Drs. H. M. Rosyid Yakub, MH, yang sebelumnya dawali pembukaan oleh Panitera/Sekretaris yaitu bapak Suparman, S.Ag. dengan dihadiri para hakim, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Para pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Karyawan dan Karyawati Pengadilan Agama Cibadak, termasuk Karyawan Honorer.

Dalam sambutan dan pembinaannya bapak Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH.  Selaku Ketua Pengadilan Agama Cibadak menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dalam pelaksanaan  eksekusi riil di lapangan, terlebih dahulu putusan perkara tersebut sudah Berkekuatan Hukum Tetap/BHT/Incracht van bewizde, para pihak tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela, pihak yang mengang mengajukan permohonan Eksekusi, selanjutnya dilakukan Aanmaning tahap I dengan memanngil para pihak yang berperkara ke Pengadilan yang kemudian dilaksanakan Aanmaning yang dipimpin Ketua Pengadilan, diberita tenggang waktu 8 hari, apabila tidak dilaksanakan dalam tenggang 8 hari tersebut, dilakukan lagi Aanmaning Tahap II dengan memanngil kembali para pihak yang perkara lalu dilaksanakan Aanmaning Tahap II tersebut, ditempo lagi selama 8 hari, bila tidak dilaksanakan Ketua Pengadilan Agama membuat Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Riil, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama tersebut baru dilaksanakanlah eksekusi riil sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
  2. Pelaksanaan selanjutnya, kemudian dibacakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama dalam suatu persidangan yang dipimpin Panitera Pengadilan di Kantor Kelurahan/Desa setempat dengan dihadiri Para Pihak, Pemohon dan Termohon Eksekusi, para saksi, petugas keamanan, Petugas dari Kelurahan, Petugas dari Kecamatan dan Petugas dari Badan Pertanahan Nasional  Kabupaten/Kota;
  3. Setelah selesai dibacakannya Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Agama, dan Isi Putusan yang akan dilakukan eksekusi selanjutnya menuju lokasi yang akan dilakukan eksekusi tersebut;
  4. Di tempat/lokasi eksekusi kemudian dilakukan pengukuran dan pembagian objek harta tersebut sebagaimana bunyi isi putusan, kemudian dibuat Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi yang dibacakan oleh pimpinan eksekusi, selanjutnya ditandatangani Berita Acara Eksekusi tersebut oleh Petugas Eksekusi, Para Pihak dan Para Saksi, juga petugas dari kelurahan setempat;
  5. Selesai proses eksekusi itu semua, selanjutnya hasil pelaksanaan eksekusi tersebut didaftarkan di Badan Pertanahan setempat untuk didaftarkan tentang Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi yang selanjutnya untuk pengurusan Balik Nama Sertifikat;

Acara pelaksaan Eksekusi tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2012 M. semoga berhasil dan sukses. Amin ya rabbal alamin;

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice