logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Persiapan PA Masohi Jelang Sidang Keliling Tahap I

 

Tim Sidang Keliling, dari kiri KPA Masohi, Hakim, Wapan, Jurusita

Masohi | pa-masohi.go.id

Sidang Keliling Tahap I, dilaksanakan PA Masohi mulai tanggal 09 s/d 12 April 2013  di Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan Surat Tugas tertanggal 04/04/2013 dengan Nomor : W24-A2/271/Kp.01.1/IV/2013.

Sidang Keliling diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Kecamatan Bula sendiri dipilih karena jaraknya yang jauh dari Kota Masohi. Dengan menempuh perjalanan lintas darat berjarak sekitar 340 km, Kecamatan Bula bisa dicapai sekitar 9 jam dengan kecepatan rata rata 60-80km/jam apabila ditempuh dengan mobil.

Dengan lebar jalan untuk 2 jalur mobil, pemandangan hutan asli di samping kanan dan kiri, jalan berkelok-kelok menanjak dan jalan turun, sesekali jalan berbatu yang masih proses peng-aspalan, bukit dan tebing tinggi rawan longsor.

Sidang Keliling membutuhkan kerja ekstra, dimana selain jarak tempuh yang jauh, Majelis Hakim, Panitera, dan Jurusita yang bertugas dituntut pula harus ekstra cepat dalam mempersiapkan segala bentuk administrasi yang benar, sehingga perkara yang diproses nantinya dapat berjalan dengan baik dan pihak yang berperkarapun dapat dengan cepat dan mudah memperoleh pelayanan yang prima.

Untuk itu sebelum berangkat, Tim Sidang Keliling yaitu KPA Masohi, Drs. Mursidin, MH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, Syarifa Saimima, S.HI (Hakim Anggota I), Nunung Indarti, SHI (Hakim Anggota II), Dra. Alawiah Mony (Wakil Panitera), Ali Rahman Pary SHI (Jurusita pengganti) memanfaatkan aplikasi Siadpa dengan cara menginstall secara stand alone (mandiri) pada laptop masing-masing Hakim, Panitera, dan Jurusita Pengganti, agar aplikasi siadpa tetap bisa digunakan tanpa server, Siadpa dapat mempercepat semua konsep mulai dari penerimaan perkara sampai dengan putusan.

Jumlah perkara yang akan disidangkan di Kecamatan Bula adalah 15 perkara, dengan rincian 10 perkara adalah perkara Cerai-Gugat, 5 perkara Cerai-Talak. Dimana salah satu perkara yang akan disidangkan adalah perkara prodeo. Semoga Sidang Keliling Tahap I PA Masohi dapat berjalan dengan lancar, amin. (Yenni Lestari/Tim IT)

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice