logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Persiapan Matang, Eksekusi PA Bantaeng Berjalan Dengan Sukses

Bantaeng | pa-bantaeng.go.id

Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Bantaeng tanggal 7 Mei 2013 tentang perintah pelaksanaan eksekusi perkara waris dalam perkara Nomor 39/Pdt.G/2011/PA Btg tanggal 22 September 2011 yang telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar nomor 148/Pdt.G/2012/PTA Mks tanggal 29 Desember 2011 dan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 323/K/AG/2012 tanggal 13 Agustus 2013.

Panitera Pengadilan Agama Bantaeng M. Arfah, S.H. didampingi Wakil Panitera dan Jurusita Pengadilan Agama Bantaeng sukses melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah yang yang terletak di Lingkungan Lamalaka, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Suksesnya eksekusi tersebut tidak terlepas dari persiapan yang matang karena jauh sebelum hari H pelaksanaan eksekusi, Pimpinan Pengadilan Agama Bantaeng telah mengadakan rapat koordinasi yang dilaksanakan di ruang rapat Pengadilan Agama Bantaeng dengan KAPOLRES Bantaeng dan Kepala Badan Pertanahan Negara Bantaeng, Kepala Kelurahan Lembang, dan Kepala Camat Kecamatan Bantaeng.

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan teknis pelaksanaan eksekusi di lapangan, mempersiapkan administrasi persuratan yang diperlukan, mempersiapkan petugas/personil yang akan turun dilapangan, dan mempersiapkan konsolidasi dengan pihak keamanan dari Kepolisian.

Senin, 3 Juni tepat pukul 09.00 WIB Panitera Pengadilan Agama Bantaeng beserta rombongan berangkat menuju ketempat eksekusi, kemudian Panitera membuka pelaksanaan eksekusi tersebut dihadapan  Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi, Kepala Kelurahan Lembang, dan Kepala Camat Bantaeng dan masyarakat setempat.

Panitera menyampaikan bahwa eksekusi ini berdasarkan Putusan Nomor 0039/Pdt.G/2011 tanggal 22 September 2011 yang dikuatkan dengan perbaikan amar oleh putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 148/Pdt.G/2011/PTA Mks tanggal 29 Desember 2011 dan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 323/K/AG/2012 tanggal 13 Agustus 2012  yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan dihadiri oleh pihak Pemohon eksekusi maupun pihak Termohon eksekusi serta para saksi, pelaksanaan  eksekusi diawali dengan pembacaan Berita Acara eksekusi dan dilanjutkan dengan pembagian objek eksekusi sesuai dengan amar putusan.

Ada yang menarik dalam pelaksanaan eksekusi kali ini karena Petugas yang diterjunkan oleh Aparat keamanan sangat lengkap karena disamping menurunkan aparat Kepolisian dan SATPOL Pamong Praja, aparat kemanan juga menurunkan 1 regu Pemadam Kebakaran  lengkap dengan mobil pemadam kebakaran dan 1 unit ambulans lengkap dengan team medisnya.

Atas lancarnya proses eksekusi kali ini, Ketua Pengadilan Agama Bantaeng  mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian,  SATPOL PP, Kepala Badan Pertanahan Negara Kabupaten Bantaeng dan aparat Kecamatan dan Kelurahan setempat yang ikut serta membantu Pengadilan Agama Bantaeng didalam menjalankan salah satu bagian dari tugas pokoknya yang sebagaimana diamanatkan didalam Undang-undang tentang Peradilan Agama  No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan undang-undang nomor 50 tahun 2009.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice