Pernyataan Fakta Integritas di PA Sekayu
Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional beserta Staf memperbaharui fakta integritas dengan cara membaca dan menandatangani fakta integritas setelah penyampaian sosialisasi tiga PERMA RI
Sekayu|pa-sekayu.go.id
Senin (08/08/2016) Ketua Pengadilan Agama Sekayu Drs. H. Shalahuddin Haji Abbas, M.H. menyampaikan hasil sosialisasi tiga Peraturan Mahkamah Agung RI pada tanggal 3 Agustus 2016 di Palembang, yang dihadiri Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Palembang dan jajarannya beserta Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang, ada beberapa hal yang disampaikan yaitu terkait Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada MA dan Badan yang diberada dibawahnya, Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan MA dan Badan Peradilann di bawahnya dan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya.
Menurut Ketua, bahwa dengan adanya PERMA ini marilah kita bersama membiasakan diri untuk berdisplin dan laksanakan dengan penuh tanggungjawab serta jangan ada kegaduhan. Lebih lanjut dijelaskan oleh Panitera Pengadilan Agama Sekayu, Yuli Suryadi, S.H., M.M. bahwa PERMA tersebut merupakan dalam rangka meningkatkan kinerja hakim dan pegawai agar dapat memberikan hasil kerja maksimal bagi masyarakat di dalam memberikan pelayanan publik dan pegawai Pengadilan Agama Sekayu itu sendiri.
Hal senada dijelaskan Sekretaris, Sudarman, S.Ag., M.H. bahwa ketiga PERMA tersebut merupakan warning bagi kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari, oleh karena itu walaupun berat mari kita bersama-sama jalankan sehingga administrasi kita dapat berjalan dengan baik. Dalam kesempatan itu juga Wakil Ketua, Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I. mengharapkan kepada hakim dan seluruh pejabat serta staf agar dapat menjaga kekompakan dan jadilah contoh bagi pegawai lainnya.
Adapun hasil rumusan sosialisasi tersebut diantara; (1) Mulai tanggal 8 Agustus 2016 seluruh pegawai (Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Staf) memperbaharui fakta integritas dengan cara membaca dan menandatangani fakta integritas tersebut. (2) Seluruh pegawai (Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Staf) untuk mematuhi dan mentaati peraturan Mahkamah Agung RI tersebut.
Dan (3) Diperintahkan kepada Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana untuk memperbanyak formulir daftar hadir/daftar pulang hakim, izin keluar kantor, izin tidak masuk kerja dan permintaan/pemberian cuti sakit. Inilah beberapa hal yang dapat menjadikan simpulan dalam sosialisasi tiga PERMA tersebut, mudah-mudahan seluruh elemen Pengadilan Agama Sekayu dapat menjalankannya dengan penuh tanggungjawab dan disiplin yang tinggi. (Tim IT PA Sekayu)