logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pernghapusan Pertama Barang Milik Negara di PA Nunukan

2 dari 4 Printer yang Akan Dihapuskan

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Untuk pertama kali sejak berdiri 3 tahun lalu, PA Nunukan sudah harus melakukan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dikarenakan terdapat barang inventaris yang telah mengalami rusak berat sehingga sudah tak dapat dimanfaatkan lagi penggunaannya.

Hal ini berdasarkan surat No. W17-A10/311.a/PL.04/V/2014 tentang usulan SK penghapusan barang inventaris kantor PA Nunukan yang ditujukan kepada KPTA Samarinda, yang menjadi awal pengajuan permohonan penghapusan BMN di lingkup PA Nunukan.

Selaian barang inventaris, PA Nunukan juga mengajukan usulan permohonan penghapusan BMN berupa bangunan, yakni pagar permanen yang didapat melalui transfer masuk dari PA Tarakan, yang tadinya merupakan induk berdirinya PA Nunukan.

Pagar permanen yang dibangun pada Tahun Anggaran 2010 oleh PA Tarakan saat ini kondisinya telah rusak berat. Maka dihapuskan akan lebih baik agar tidak mengganggu kinerja PA Nunukan.

Setidaknya ada 10 berkas yang harus disiapkan dalam pengajuan penghapusan barang inventaris BMN dan 12 (duabelas) berkas untuk pengajuan BMN berupa gedung dan bangunan yang dikirim ke PTA Samarinda selaku pihak yang berwenang untuk mengajukan ke KPKNL Tarakan.

Berkas yang harus disiapkan di antaranya Surat Pengantar, SK Panitia Penghapusan dari PTA Samarinda, Surat Penetapan Status BMN, Berita Acara Penelitian oleh panitia penghapusan BMN, KIB (Kartu Inventaris Barang), Daftar BMN yang akan dihapus, Laporan hasil pemeriksaan dan penilaian harga taksiran oleh Dinas terkait/KPKNL Tarakan, Foto BMN yang akan dihapuskan, Surat keterangan bahwa penghapusan tidak mengganggu tupoksi, surat tanggung jawab atas limit, laporan barang kuasa pengguna (bukti barang telah di hentikan) dan laporan kondisi barang.


Kondisi Pagar Kayu di Lokasi Pembangunan PA Nunukan

Berkas tersebut dikirim ke PTA Samarinda dan jika berkas sudah lengkap PTA Samarinda akan melengkapi berkas tersebut dengan membuat SK Pelimpahan wewenang pengajuan penghapusan dan kemudian semua berkas di kirim ke KPKNL Tarakan untuk ditindaklanjuti.

Hingga saat ini proses pengajuan penghapusan BMN PA Nunukan telah masuk di KPKNL Tarakan dan proses kedepan yakni pelelangan atas bangunan berupa pagar permanen hingga dikeluarkan SK penghapusan BMN yang dikeluarkan KPKNL Tarakan.

(ANDISPA – RENAFASYA)

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice