Permudah Penyetoran Panjar Biaya Perkara, PA Gedong Tataan Jalin Kerjasama dengan KCP BRI Gedong Tataan
Kamis, 16 September 2021 Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan, Perwakilan KCP BRI Gedong Tataan hadir memenuhi surat permohonan audiensi yang dikirimkan oleh Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan kepada Pimpinan BRI KCP Gedong Tataan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi SKM, dimana terdapat keluhan dari pihak berperkara yang tidak memiliki kartu atm, mengalami kesulitan saat penyetoran secara langsung ke kantor KCP BRI Gedong Tataan.
Dalam audiensi ini pihak KCP BRI memberikan solusi berupa falitas khusus untuk penyetoran panjar biaya perkara sehingga pihak berperkara tidak perlu antri lagi di Bank. Dengan adanya layanan ini pihak BRI KCP Gedong Tataan berharap dapat menjawab keluhan para pihak dalam penyetoran panjar biaya perkara.
Untuk diketahui, ketentuan Pasal 2 ayat 4 dan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan harus terlebih dahulu membayar biaya perkara. Hal ini sesuai pula dengan salah satu asas dalam hukum acara perdata adalah tidak ada sengketa tidak ada perkara dan tidak ada perkara tanpa adanya biaya.
Wakil Ketua PA Gedong Tataan, Asep Ridwan Hotoya, S.H.I., M.Ag. berharap dengan adanya kerja sama ini, ikatan silaturrahmi semakin erat dan membawa keberkahan dalam usaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat pencari keadilan di PA Gedong Tataan. (any)