Permudah Layanan Kependudukan Setelah Cerai, PA Bangkinang Bahas Draft MoU Perpanjangan Kerjasama Dengan Disdukcapil Dan Pemda Kampar
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis (07/08/2025), Pengadilan Agama (PA) Bangkinang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi kependudukan. Hal ini ditunjukkan dengan partisipasi PA Bangkinang dalam rapat lanjutan pembahasan draft perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat TTKSD Kabupaten Kampar tersebut membahas berbagai poin penting terkait keberlanjutan kerja sama yang telah terjalin sebelumnya. Melalui perpanjangan MoU ini, masyarakat yang mengurus perkara di Pengadilan Agama dapat lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukan, seperti akta cerai, perubahan status perkawinan, hingga pembaruan data kependudukan lainnya.
Ketua PA Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A, menyampaikan bahwa sinergi antar lembaga ini merupakan langkah nyata dalam memberikan pelayanan cepat, mudah, dan tepat sasaran kepada masyarakat. “Melalui kerja sama ini, masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan dokumen kependudukan setelah proses persidangan. Semua bisa diintegrasikan secara langsung,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Disdukcapil Kampar, Bapak Muslim, S.Sos., menegaskan komitmen untuk mendukung penuh kerja sama ini, termasuk dengan menghadirkan layanan jemput bola dan sistem integrasi data. Pemda Kampar juga menyambut baik inisiatif tersebut karena dinilai dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik di daerah.
Dengan adanya perpanjangan MoU, diharapkan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Agama dapat semakin optimal, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kampar. (ES/TimITPaBkn)