Permudah Akses Layanan Hukum, MS Blangpidie Adakan Sidang Keliling di Kec. Kuala Batee
ms-blangpidie.go.id |
Kuala Batee – Kamis, 20 Januari 2022.
Pada prinsipnya pengadilan hanya bersifat menunggu orang datang ke pengadilan untuk menyelesaikan perkaranya. Pengadilan tidak mencari perkara. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan datang ke pengadilan, padahal mereka sangat membutuhkan pelayanan hukum.
Terbatasnya sarana dan prasarana dan tingginya biaya akses untuk mencapai gedung pengadilan yang umumnya terletak di pusat kabupaten/kota umumnya menjadi salah satu problema utama khususnya bagi masyarakat miskin yang berada di daerah terpencil untuk mendapatkan akses keadilan, sehingga hal ini menyebabkan tidak terlaksananya Prinsip Keadilan “Justice for all and Justice for the poor” yang telah kita junjung tinggi selama ini.
Dalam upaya membantu menyelesaikan problema mengakar ini, MS Blangpidie & KUA Kecamatan Kuala Batee bekerjasama menggelar Sidang Keliling perdana di Tahun 2022 ini.
Adapun pada sidang keliling perdana ini terdapat 5 (lima) perkara yang disidangkan, yaitu perkara nomor 16/Pdt.G/2022/MS.Bpd, 17/Pdt.G/2022/MS.Bpd, 19/Pdt.G/2022/MS.Bpd, 20/Pdt.G/2022/MS.Bpd, dan 21/Pdt.G/2022/MS.Bpd dengan rincian 4 (empat) Perkara Cerai Gugat dan 1 (satu) Perkara Cerai Talak.
“Tahun ini kami menargetkan 20 Kegiatan Sidang Keliling yang titik lokasinya tersebar di seluruh wilayah hukum MS Blangpidie, yang kami harap dapat menjangkau masyarakat miskin dan terpencil yang kesulitan untuk mendapatkan pelayanan hukum di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, sehingga prinsip justice for all dan justice for the poor dapat terlaksana dengan baik .”
“Kita doakan saja, semoga kami dapat mengemban amanat yang telah dipercayakan kepada kami ini dengan baik, dan semoga tahun depan kami dapat menargetkan lebih banyak lagi Program Sidang Keliling sesuai dengan anggaran yang tersedia.”, ujar Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Bapak Amrin Salim, S.Ag., MA.
*** Tim Redaksi MS Blangpidie ***