Pacitan, 30 Mei 2024. Pengadilan Agama (PA) Pacitan kembali melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan. Sidang dilaksanakan di Balai Desa Kedung Bendo, Kecamatan Arjosari. Kali ini, PA Pacitan mengambil tempat di wilayah utara Pacitan dengan medan pegunungan untuk menjangkau masyarakat di 4 (empat) kecamatan, yaitu Arjosari, Bandar, Tegalombo, dan Nawangan. Total ada 28 perkara yang disidangkan dalam kesempatan ini. Dari jumlah tersebut, 26 diantaranya adalah perkara gugatan, sementara 2 lainnya merupakan perkara permohonan.
10 orang tim PA Pacitan yang terdiri dari majelis hakim, panitera pengganti, staf administrasi, serta dokumentasi berangkat dari kantor pukul 07.30 WIB dan menempuh perjalanan dengan jarak kurang lebih 21km hingga tiba tujuan. Pelaksanaan sidang keliling ini disambut baik oleh masyarakat setempat dan aparat desa.
Kepala desa Kedung Bendo, Bapak Giyanto, juga turut hadir dalam kegiatan ini dan memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Pacitan atas inisiatifnya. "Ini adalah langkah yang baik dan patut dicontoh oleh instansi lain. Kami berhadap kegiatan seperti ini terus dapat dilakukan secara berkala agar masyarakat di wilayah kami mendapatkan pelayanan yang maksimal", ungkapnya.
Ibu Siti, salah satu warga dari Kecamatan Bandar, mengatakan, "Saya sangat bersyukur ada sidang keliling ini. Kami jadi tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk transportasi, dan urusan hukum bisa cepat selesai."
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa Pengadilan Agama Pacitan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang jarak dan lokasi. Sidang di luar gedung pengadilan juga merupakan langkah maju menuju pelayanan hukum yang lebih inklusif dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum, serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. -Admin1